A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan negara kepulauan yang didiami oleh berbagai
macam suku bangsa dengan beraneka
ragam budaya, ras, agama, kepercayaan,
bahasa daerah dan
adat-istiadat yang terbentang dari
Sabang sampai Merauke. Dari keaneragaman tersebut dipersatuan
dalam satu ideologi yaitu Pancasila. Pancasila
sudah diamalkan masyarakat Indonesia dalam
kehidupan sehari-hari sejak bangsa Indonesia ada. Memang pada ssat
itu belum ada rumusan Pancasila
seperti dalam pembukaan UUD 1945, namun
nilai-nilai Pancasila sudah dilaksanakan
oleh nenek
moyang bangsa Indonesia.
Namun secara konstitusional rumusan Pancasila telah disyahkan oleh
wakil-wakil rakyat dalam hal ini PPKI dalam siding yang pertama pada tanggal 18
Agustus 1945. Pendiri Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada tanggal
18 Agustus 1945 tersebut menyepakati
dasar negara Republik Indonesia adalah
Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri menurut
Darji Darmodihardjo, SH (1995:3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit
pada abad ke XIV kata Pancasila terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah
Pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata Panca
(lima) dan Sila (sendi, asas), berarti
batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih
lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian yaitu berbatu
sendi
yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :
a. Dilarang
melakukan kekerasan,
b. Dilarang mencuri,
c. Dilarang
berjiwa dengki,
d. Dilarang berbohong,
e. Dilarang
mabuk/minuman keras.
Istilah Pancasila
dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar
berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara tidak mungkin berdiri
kalau tanpa adanya
dasar negara. Pancasila sejak 18 Agustus
1945 ditetapkan sebagai dasar
negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Rancangan dasar
negara telah dibahas dalam siding BPUPKI yang pertama yaitu tanggal 29 Mei
sampai 1 Juni 1945. Sidang pertama Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dipimpin oleh KRT Radjiman
Wediodiningrat selaku ketua membacakan pidato berisi hal-hal yang menjadi
pembahasan. Sidang pertama BPUPKI membahas: dasar negara, undang-undang dasar, prinsip-prinsip perekonomian nasional, prinsip-prinsip Pertahanan dan keamanan nasional
Berikut ini merupakan tokoh-tokoh
yang mengusulkan rumusan dasar negara
1.
Moh.
Yamin
bagaimana BPUPKI menyusun Pancasila dan telah memahami bagaimana suasana dan semangat
para pendiri negara dalam
menetapkan Pancasila dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan
dan pemikiran tentang
dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka.
Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan pidato
Sumber: Album Perang Kemerdekaan
Sumber: Album Perang
Kemerdekaan
Gambar 1.3 Mr. M.
Yamin
2.
Mr. Soepomo
Soekarno seperti berikut ini.
Pertanyaan dan pemikiran
para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil
dijawab oleh para pendiri negara dalam
sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosoßsche Grondslag) dan
ideologi negara (staatidee). Dalam
hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan
negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi “….. maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.
3.
Sumber: Album Perang Kemerdekaan
Gambar 1.4 Ir.
Soekarno
Rumusan Pancasila
yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh
lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI
Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam
penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana
terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Info Kewarganegaaraan
Substansi Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 alinea keempat. …. maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu suatu undang-undang dasar |
Indonesia, yang berbentuk |
dalam Negara daam |
suatu susunan Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”. |
I |
nfo Kewarganegaaraan |
Substansi Pancasila terdapat dalam |
Pembukaan UUD Negara |
Republik |
Indonesia tahun 1945 alinea keempat. |
“….
maka disusunlah kemerdekaan |
kebangsaan Indonesia itu dalam |
suatu undang-undang dasar Negara |
Indonesia, yang berbentuk dalam |
suatu susunan Negara Indonesia yang |
berkedaulatan rakyat dengan berdasar |
kepada
…..”. |
Lebih lanjut
dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip
oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan
bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian
Pancasila adalah mempunyai kedudukan
istimewa dalam hidup kenegaraan dan
hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental
dari negara itu dalam hukum mempunyai
hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat
dan tak berubah bagi negara yang
dibentuk, dengan perkataan lain dengan
jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dari
pernyataan di atas
tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan
kedudukan Pancasila adalah sebagai
kaidah negara yang fundamental atau dengan
kata lain sebagai
dasar negara. Hal tersebut
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia yang keempat. Adapun fungsi dan
kedudukan Pancasila dapat diuraikan berikut ini
1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi
Pancasila yang pertama adalah sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini
diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam
hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar
untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi
yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Fungsi
Pancasila yang kedua adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal
ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan
satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.
Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
3. Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsi
Pancasila yang ketiga adalah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Fungsi yang
satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah
lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut. Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas
masyarakat bangsa Indonesia. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang
mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya
di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Jiwa Bangsa Indonesia
Fungsi
Pancasila yang keempat adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila
dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa
mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa
bangsa atau jiwa rakyat. Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau
terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan
Majapahit.Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G.
Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut,
juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia
berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila
baru dikenal pada 1 Juni 1945.
5. Sumber dari Segala Sumber Hukum
Fungsi
Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila
merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi
suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu,
kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan
perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat,
bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum
tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.
6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Fungsi
Pancasila yang kelima adalah sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Perjanjian luhur di sini adalah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat
memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri
bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah
Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu
merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian
luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar
Negara selama-lamanya.
7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan
Bangsa
Fungsi
Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa.
Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda. Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang
sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak terjadinya
penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural. Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa
Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini
paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Fungsi
Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Hal ini dikarenakan
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi,
yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya. Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia
selaku bangsa atau Negara.
9. Ideologi Bangsa Indonesia
Fungsi
Pancasila yang kesembilan adalah sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pancasila
sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam
Pancasila menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan Negara.
10. Pancasila sebagai
Satu-satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi
ditetapkannya Pancasila oleh Bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga
merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan kensekuen
11. Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan
dari pembangunan.
B. Makna Pancasila
sebagai Dasar dan Pandangan Hidup
1. Pancasila sebagai
Dasar Negara
Dasar negara Indonesia adalah
Pancasila yang secara resmi dan syah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada
alenia keempat. Para pendiri negara menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia
membutuhkan dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar tersebut dijadikan tujuan,
cita-cita dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup
bangsa atau ideologi negara. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara
tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita
kemerdekaan bangsa.
Makna
setiap sila dalam Pancasila sebagai dasar negara harus dipahami
setiap warga Indonesia. Tanpa memahami maknanya, Pancasila mungkin hanya
dianggap sebagai slogan semata. Fungsi Pancasila sebagai dasar
negara yang pertama, diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara.
Jadi, Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan negara.Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai bunyi dan isi yang
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Makna Pancasilasebagai
dasar negara menjadi landasan, fondasi utama, titik acuan bangsa Indonesia
dalam mengatur bangsa. Dengan begitu, dapat disimpulkan, penting untuk bisa
mengatur unsur-unsur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan
Pancasila.Bahkan, saking pentingnya, pada 1 Juni ditetapkan sebagai Hari
Kelahiran Pancasila sesuai keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016 di Gedung
Merdeka, Bandung. Tanggal tersebut dipilih karena pada 1 Juni 1945,
Presiden Soekarno menyampaikan pidato berjudul lahirnya Pancasila. Rumusan
pancasila yang dikemukakan Soekarno tersebut akhirnya dinyatakan sebagai dasar
negara Indonesia oleh BPUPKI.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat,
secara yuridis-konstitusional sah, berlaku dan mengikat seluruh Lembaga negara,
Lembaga masyarakat dan setiap warga negara.Rumusan lengkap sila dalam Pancasila
telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI
Nomor 12 tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam
Penulisan / Pembacaan / Pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantim
dalam Pembukaan UUD 1945. Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, juga
dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/ MPR / 1978 tentang Pencabutan Ketetapan
MPR Nomor II/ MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar negara. Selainitu juga
ditegaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan perundang-undangan
bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila
sebagai seumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
2. Pancasila sebagai
Pandangan Hidup
luas ideologi adalah cita-cita,
keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh
gerak aktivitas bangsa tersebut.
Info Kewarganegaaraan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat
Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila. |
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia atau
petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup
tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan
sehari–hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku masyarakat
Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila.
Setiap bangsa di
dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa memiliki
pandangan hidup, suatu bangsa akan
merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik
persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Pandangan hidup
adalah sebagai suatu prinsip atau asas
yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup.
Berdasarkan pengertian tersebut, dalam
pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi
dasar mengenai kehidupan
yang dicita– citakan,
terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik.
Pandangan hidup
bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan
dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara seperti dapat kita
buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI pertama. Dalam sidang
BPUPKI itu Mohammad Yamin menyatakan :
Para pendiri negara dengan
dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa
dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus Pancasila? Mengapa bukan ideologi yang meniru bangsa
lain di dunia?
Para pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup
bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, oleh karenanya diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi dan konsepsi yang mendasar
dari norma bangsa.
3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa
Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat menegaskan bahwa
bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman
dalam berbangsa dan bernegara yaitu
Pancasila. Pancasila sebagai
dasar negara mendasari
pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Seluruh sila
dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan
yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila kesatu
Pancasila melandasi sila kedua, ketiga,
keempat, dan kelima.
Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila
ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya.
Sumber:
strategi.militer.blogspot.com
Gambar 1.7 Pancasila
dasar negara dan pandangan hidup
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan
utama yang menerangi keempat sila lainnya.
Paham Ketuhanan itu diwujudkan dalam
paham kemanusiaan yang adil
dan beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie
dalam Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara (2012:122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang
di antara sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara
dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian
kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.
Sesuai dengan
pengertian sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, setiap manusia
Indonesia sebagai rakyat dan
warga negara Indonesia, diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar
dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan
kenegaraan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai luhur keberagaman
menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan
bangsa Indonesia. Jiwa keberagaman
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu juga diwujudkan dalam kerangka
kehidupan bernegara yang tersusun dalam undang-undang dasar.
Keyakinan akan
prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
harus diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang
menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus
meningkat dengan sebaik-baiknya. Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan
perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha
Esa diwujudkan dalam
paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum yang
saling berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi
konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan
hukum dan konstitusi merupakan
perwujudan nilai-nilai luhur
ajaran agama yang diyakini oleh warga negara. Semua ini dimaksudkan agar Negara
Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu
negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi,
yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah undang-undang
dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara
itu yang disebut
dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa
Indonesia
berupa Pancasila. Hakikat hukum
suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat
bagi berlakunya
suatu undang-undang dasar karena
lahir terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada kehendak sejarah suatu
bangsa serta keputusan bersama yang diambil oleh bangsa.
Dengan demikian,
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan
yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai
pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan
dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara.
Berdasarkan uraian tersebut menunjukkan
bagaimana Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup wajib dilaksanakan
oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila haruslah dilaksanakan secara
utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum Pancasila juga mempunyai
sifat imperatif
atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap
warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi
pelanggar dikenakan sanksi–sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara
memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan
masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti
dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
C. Menyadari Pentingnya
kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa.
Pancasila sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ideologi lain yang ada di dunia.
Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yaitu
sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta
isinya. Oleh karenanya sebagai manusia
yang beriman yaitu meyakini adanya Tuhan yang
diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan
segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan
budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama,
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh
negara.
Info Kewarganegaraan
Dengan dilaksanakannya Pancasila secara utuh maka sikap
negatif seperti Chauvinisme atau menganggap bangsa dan negaranya lebih
baik dari negara tidak akan terjadi. |
3. Persatuan Indonesia.
Merupakan
perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan,
golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga
tidak terpecah- belah oleh sebab apa pun.
4.
Info Kewarganegaraan
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
Info Kewarganegaraan |
Dengan dilaksanakannya Pancasila |
secara utuh maka sikap negatif seperti |
Chauvinisme atau menganggap |
bangsa |
dan negaranya lebih baik dari |
negara |
5.
tidak akan terjadi.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
tidak akan terjadi. |
Merupakan salah satu tujuan Negara
yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat
dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan
yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
Sejarah
perjalanan bangsa Indonesia sejak diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945
hingga sekarang ini telah membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika bangsa Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang
sudah final karena mampu mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila
diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sudah seharusnya
kita sebagai warga negara menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu sikap menghargai nilai-nilai Pancasila adalah dengan mempertahankan Pancasila. Mempertahankan
Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan
nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mempertahankan
Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus dan mengganti dasar Negara Pancasila
dengan dasar negara
lain.
Mempertahankan
Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada
yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan Negara Indonesia. Jika dasar negara diganti, runtuhlah
bangunan Negara Indonesia. Oleh karena itu, mempertahankan Pancasila merupakan
tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat Indonesia.
Sila pertama
Bintang.
- Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia
percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
- Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan
hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan
pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap
saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang
lain.
Sila kedua
Rantai.
- Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan
derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap
saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap
tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela
kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin.
- Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa
cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan
Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
- Sebagai warga negara
dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik
dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
- Di dalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
- Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi Dan Kapas.
- Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap
adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang
lain.
- Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak
milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.