BAB 3. SEMUA BERSIH HIDUP JADI NYAMAN

THAHARAH

Pertemuan pertama

Thaharah menurut bahasa berarti bersuci, sedangkan menurut syarak berarti membersihkan diri, pakaian, tempat dan benda – benda lain dari najis dan hadast menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariaat islam. Dalam ajaran agama Islam, thaharah/ bersuci merupakan amalan yang sangat penting untuk dipahami tata caranya dan kemudian diamalkan. Setiap muslim yang akan menjalankan shalat, disyaratkan untuk suci dari najis dan hadas. Hal ini menunjukkan bahwa sebagai seorang muslim harus senantiasa menjaga kebersihan dan kesucian. 

         

          Orang yang menjaga kesucian diri sangat dicintai oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 222 :

 

........... Ø¥ِÙ†َّ ٱللَّÙ‡َ ÙŠُØ­ِبُّ ٱلتَّÙˆَّٰبِينَ ÙˆَÙŠُØ­ِبُّ ٱلْÙ…ُتَØ·َÙ‡ِّرِينَ
Referensi: https://tafsirweb.com/857-quran-surat-al-baqarah-ayat-222.html

Artinya : Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al Baqarah : 222)

Selain itu dalil thaharah juga bisa dilihat dalam H.R. an –Nasa’i dari Abi al-Malih dari ayahnya: 139)

Ø£َØ®ْبَرَÙ†َا Ù‚ُتَÙŠْبَØ©ُ Ù‚َالَ Ø­َدَّØ«َÙ†َا Ø£َبُÙˆ عَÙˆَانَØ©َ عَÙ†ْ Ù‚َتَادَØ©َ عَÙ†ْ Ø£َبِÙŠ الْÙ…َÙ„ِيحِ عَÙ†ْ Ø£َبِيهِ Ù‚َالَ Ù‚َالَ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ

صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ù„َا ÙŠَÙ‚ْبَÙ„ُ اللَّÙ‡ُ صَÙ„َاةً بِغَÙŠْرِ Ø·ُÙ‡ُورٍ ÙˆَÙ„َا صَدَÙ‚َØ©ً Ù…ِÙ†ْ غُÙ„ُولٍ

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu 'Awwanah dari Qatadah dari Abu Al Malih dari ayahnya dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, juga sedekah dari harta rampasan perang yang diambil secara sembunyi-sembunyi sebelum dibagikan."

Referensi: https://shareoneayat.com/hadits-nasai-139

Dilihat dari sifat dan pembagiannya, bersuci dapat dibedakan menjadi:

a. Bersuci lahiriah ( membersihkan badan, tempat tinggal dan lingkungan dari najis maupun hadast)

b. Bersuci batiniah (memebrsihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat, seperti takabur, syirik, ria). Cara membersihkan dengan bertobat kepada Allah, tidak mengulanginya.

Macam-macam Alat thaharah

1. Benda padat (batu, pecahan genting, bata merah, kertas, tisue, daun dan kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai).

2. Benda cair (berupa air, air yang dapat dipakai untuk bersuci adalah air mutlak/air yang tidak tercampuri oleh suatu apapun  dari najis, misalnya air sumur, air mata air, air sungai, air laut dan air salju)

NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA

Najis adalah sesuatu yang kotor, seperti kotoran manusia dan hewan, bangkai, darah, nanah, minuman keras, anjing dan babi. Allah SWT memerintahkan agar kita selalu membersihkan dan menyucikan badan, pakaian dan tempat kita manakala terkena benda-benda yang najis tersebut.

Adapun cara membersihkan dan menyucikan najis berbeda-beda, tergantung jenis najis tersebut.

Berikut ini akan dijelaskan 3 macam najis berikut cara menyucikannya.

Najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :

1. Najis mukhoffafah/najis ringan.

Najis mukhoffafah merupakan najis yang tergolong ringan. Contoh air kencing bayi  laki-laki yang usianya belum mencapai dua tahun dan belum makan/minum kecuali air susu ibu (ASI). Adapun air kencing bayi perempuan tidak tergolong dalam najis mukhofafah , tapi tergolong najis mutawassitoh.

Cara menyucikannya : cukup dipercikkan air yang suci pada tempat yang terkena najis.

Dasar : HR. Abu Dawud dari Abu as-Samhi: 321)

2. Najis mutawassithoh/najis sedang

Najis mutawassithoh merupakan  najis yang tergolong sedang. Kebanyakan najis tergolong dalam jenis najis mutawassitoh, seperti darah, nanah, kotoran manusia/binatang, muntah-muntahan, bangkai, dan  minuman yang memabukkan.

Najis mutawassitoh dibagi menjadi 2 macam, yaitu :

a. Najis Ainiyah

Yaitu najis yang dapat diketahui/dideteksi dengan indera. Najis ini dapat diketahui

warna/bentuknya, baunya atau rasanya.

Cara menyucikannya : dicuci dengan air yang mengalir sampai hilang warna/bentuknya,

baunya dan rasanya (kecuali jika sangat susah dihilangkan).

b. Najis Hukmiyah

Yaitu najis yang tidak dapat diketahui/dideteksi dengan indera. Najis ini tidak dapat diketahui warna/bentuknya, baunya maupun rasanya, namun kita yakin najis tersebut ada. Seperti percikan air kencing pada sarung dan sudah kering. Walaupun tidak terlihat, tapi kita meyakini sarung itu terkena percikan air kencing.

Cara menyucikannya : dicuci dengan air suci yang mengalir, tanpa harus hilang

warna/bentuknya, baunya dan rasanya, karena tidak nyata.

3. Najis mugholladzoh/najis berat 

Najis mugholladzoh merupakan najis yang tergolong berat, yaitu najis yang bersumber dari anjing dan babi, baik jilatannya, air kencing, kotoran, daging, tulang, darah maupun bangkai anjing/babi.

Cara menyucikannya : dicuci dengan air yang suci sebanyak tujuh kali, dan salah satu dari tujuh itu harus dicampur dengan debu yang suci. Khusus untuk yang pertama kali dihitung mulai hilangnya warna/bentuknya, baunya, dan rasanya.

Dasar : HR Muslim dari Abu Hurairah: 421

HADAS DAN CARA MENSUCIKANNYA

Ketika kita akan menjalankan salat, di samping badan, pakaian, dan tempat kita harus suci dari najis, diri kita juga harus suci dari hadas. Hadas dibagi menjadi dua yaitu :

Hadas kecil.

Hadas kecil merupakan hadas yang disebabkan oleh hal-hal berikut ini :

a. Keluarnya sesuatu dari dubur (anus) dan qubul (kemaluan);

b. Menyentuh dubur dan qubul dengan telapak tangan;

c. Hilang akalnya karena tidur, epilepsi, gila, dan mabuk;

d. Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang masing-masing sudah dewasa serta bukan muhrim.

Cara menyucikannya dengan berwudu atau tayamum (apabila terdapat halangan dalam

menggunakan air).

Hadas besar.

Hadas besar adalah hadas yang disebabkan oleh :

a. Berhubungan suami istri, dasarnya HR Ibnu Majah dari Aisyah:600)

b. Datang bulan (haid) bagi wanita

c. Keluarnya darah nifas bagi wanita

d. Melahirkan

e. Keluar mani, dasarnya HR Al Bukhari:273)

f. Meninggal dunia, dasarnya HR Al Bukhari:1719 dan muslim:2096)

Cara menghilangkan hadas besar ini adalah dengan melakukan mandi wajib atau bertayamum (apabila ada halangan dalam menggunakan air).     

Cara beristinja dapat dilakukan dengan salah satu tiga cara sebagai berikut:

1). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan masing-masing.

2). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.

3).  Membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih

 

 

Pertemuan kedua

 

Mandi Wajib

Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Sering disebut juga mandi janabat/ junub. Terdapat dua cara mandi junub, yaitu cara standar dan cara yang lebih sempurna. Cara standar yaitu apabila seseorang telah : (1) berniat mandi dalam rangka menghilangkan hadats dan (2) telah mengguyurkan air secara merata ke seluruh anggota tubuhnya baik kulit ataupun rambut.

Rukun mandi wajib:

a. Niat

b. meratakan air ke seluruh tubuh

c. membersihkan  kotoran yang melekatsampainya air ke badan

Sebab mandi wajib (hal yang menyebabkan seseorang mandi wajib)

1. melakukan hubungan pasutri

2.keluar mani

3. Nifas (darah yang keluar dari kemaluan wanita sesudah melahirkan)

4. Haid

5. meninggal dunia

Sunah – sunah mandi wajib

1. membaca basmallah

2. berwudlu sebelum mandi

3. menggosok-gosok seluruh badan

4. mendahulukan anggota badan bagian kanan

5. dilakukan secara berurutan

Adapun cara mandi wajib adalah sebagai berikut.

a. Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar. jika dilafalkan maka bacaanya sebagai berikut :

 “Saya niat mandi menghilangkan hadas besar karena Allah ta’ala”.

b. Menghilangkan najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan darah.

c. Membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.

   Pada saat mandi wajib, kita juga disunahkan untuk mambaca basmalah, mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, berwudu terlebih dahulu, mendahulukan yang kanan dari yang kiri, menggosok tubuh, dan sebagainya.

 

2.  Wudlu

Syarat sah berwudlu

1. menggunakan air yang suci

2. air yang digunakan adalah air halal bukan air cucian

3. Membersihkan benda-benda yang menghalangi masuknya air wudlu ke dalam kulit, misalnya cat kuku.

Rukun wudlu

1. Niat dalam hati

2. membasuh wajah (termasuk berkumur dan istinsyaq).

3.mengusap tangan sampai siku

4. mengusap kepala (termasuk kedua telinga)

5.mencuci kedua kaki sampai mata kaki

6. berurutan/tertib

Referensi: https://wahdah.or.id/syarat-syarat-sah-dan-rukun-wudhu/

Wudu adalah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil.Adapun tata cara wudu adalah sebagai berikut.

a.       Niat dalam hati, jika dilafalkan maka bacaannya sebagai berikut :

 “Saya niat wudu menghilangkan hadas kecil karena Allah ta’ala”.

b. Disunahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung.

c. Membasuh muka.

d. Membasuh kedua tangan sampai siku.

e. Mengusap kepala.

f.  Disunahkan membasuh telinga.

g. Membasuh kaki sampai mata kaki.

h. Tertib (dilakukan secara berurutan).

i. Berdoa setelah wudu.

 

3.  Tayammum

Apakah tayammum itu? Tayammum adalah pengganti wudu atau mandi wajib.

Menurut bahasa tayamum berarti menyengaja, sedangkan secara terminologi tayamum berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan. Hal ini dilakukan sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (‘udzur). Sementara kita harus segera salat. Namun, pada saat itu tidak tersedia air atau tidak bisa menggunakan air karena sesuatu hal. Nah, solusinya adalah tayammum dengan menggunakan debu yang suci. Tidak sulit, bukan?

Jadi, tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci. Debu ini digunakan sebagai pengganti air. Apabila kita berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan.

Dalil tentang tayamum

1. QS. An Nisa ayat 43

2. HR. Muslim, dalam Nailul Authar I: 308

Syarat tayamum:

a. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya.

b. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit.

c. Telah masuk waktu salat.

d. niat

e. tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum seperti cat, lilin

f. tidak haid dan nifas

Sunah Tayamum

1. membaca  basmallah

2. siwak/menggosok gigi

3. melebarkan jari-jari ketika menepukkannya ke tanah

4. mengibaskan/meniup debu yang menempel di tangan terlalu banyak

5.memulai dari anggota tubuh bagian kanan

6. menghadap kiblat.

Cara tayamum

a.       Niat (untuk dibolehkan mengerjakan salat );

“Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan £alat, karena Allah ta’ala”.

b. Mengusap muka dengan tanah (debu yang suci);

c. Mengusap tangan kanan hingga siku-siku dengan debu;

d. Mengusap tangan kiri hingga siku-siku dengan debu

Hikmah Thaharah

1. Orang yang hidup bersih akan terhindar dari segala macam penyakit.

2. Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang selalu menjaga wudlu akan bersinar wajahnya kelak saat dibangkitkan dari kubur.

3. Dapat dijadikan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.

4. Rasulullah saw. menegaskan bahwa kebersihan itu sebagian dari iman dan ada ungkapan bijak pula yang mengatakan ”kebersihan pangkal kesehatan”.

5. Kebersihan akan membuat kita menjalani hidup dengan lebih nyaman.


5. Kebersihan akan membuat kita menjalani hidup dengan lebih nyaman.