THAHARAH
Pertemuan
pertama
Thaharah menurut
bahasa berarti bersuci, sedangkan menurut syarak berarti membersihkan diri,
pakaian, tempat dan benda – benda lain dari najis dan hadast menurut cara-cara
yang ditentukan oleh syariaat islam. Dalam ajaran agama Islam, thaharah/ bersuci merupakan amalan yang sangat
penting untuk dipahami
tata caranya dan kemudian diamalkan. Setiap muslim yang akan menjalankan
shalat, disyaratkan untuk
suci dari najis dan hadas. Hal ini menunjukkan bahwa sebagai seorang muslim harus senantiasa menjaga kebersihan dan
kesucian.
Orang yang menjaga kesucian diri sangat dicintai oleh
Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 222 :
........... Ø¥ِÙ†َّ ٱللَّÙ‡َ
ÙŠُØِبُّ ٱلتَّÙˆَّٰبِينَ ÙˆَÙŠُØِبُّ ٱلْÙ…ُتَØ·َÙ‡ِّرِينَ
Referensi:
https://tafsirweb.com/857-quran-surat-al-baqarah-ayat-222.html
Artinya :
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al Baqarah : 222)
Selain itu dalil
thaharah juga bisa dilihat dalam H.R. an –Nasa’i dari Abi al-Malih dari
ayahnya: 139)
Ø£َØ®ْبَرَÙ†َا Ù‚ُتَÙŠْبَØ©ُ Ù‚َالَ ØَدَّØ«َÙ†َا Ø£َبُÙˆ
عَÙˆَانَØ©َ عَÙ†ْ Ù‚َتَادَØ©َ عَÙ†ْ Ø£َبِÙŠ الْÙ…َÙ„ِÙŠØِ عَÙ†ْ Ø£َبِيهِ Ù‚َالَ Ù‚َالَ رَسُولُ
اللَّÙ‡ِ
صَÙ„َّÙ‰
اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ù„َا ÙŠَÙ‚ْبَÙ„ُ اللَّÙ‡ُ صَÙ„َاةً بِغَÙŠْرِ Ø·ُÙ‡ُورٍ ÙˆَÙ„َا
صَدَÙ‚َØ©ً Ù…ِÙ†ْ غُÙ„ُولٍ
Telah mengabarkan kepada
kami Qutaibah dia berkata; telah menceritakan kepada
kami Abu 'Awwanah dari Qatadah dari Abu Al Malih dari ayahnya dia
berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Allah tidak
menerima shalat tanpa bersuci, juga sedekah dari harta rampasan perang yang
diambil secara sembunyi-sembunyi sebelum dibagikan."
Referensi: https://shareoneayat.com/hadits-nasai-139
Dilihat dari sifat
dan pembagiannya, bersuci dapat dibedakan menjadi:
a. Bersuci
lahiriah ( membersihkan badan, tempat tinggal dan lingkungan dari najis maupun
hadast)
b. Bersuci
batiniah (memebrsihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat,
seperti takabur, syirik, ria). Cara membersihkan dengan bertobat kepada Allah,
tidak mengulanginya.
Macam-macam Alat thaharah
1. Benda padat
(batu, pecahan genting, bata merah, kertas, tisue, daun dan kayu yang dalam
keadaan bersih dan tidak terpakai).
2. Benda cair
(berupa air, air yang dapat dipakai untuk bersuci adalah air mutlak/air yang
tidak tercampuri oleh suatu apapun dari
najis, misalnya air sumur, air mata air, air sungai, air laut dan air salju)
NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA
Najis
adalah sesuatu yang kotor, seperti kotoran manusia dan hewan, bangkai, darah,
nanah, minuman keras, anjing dan babi. Allah SWT
memerintahkan agar kita selalu membersihkan dan menyucikan
badan, pakaian dan tempat kita manakala terkena benda-benda yang najis tersebut.
Adapun
cara membersihkan dan menyucikan najis berbeda-beda, tergantung jenis najis
tersebut.
Berikut
ini akan dijelaskan 3 macam najis berikut cara menyucikannya.
Najis
dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Najis
mukhoffafah/najis
ringan.
Najis mukhoffafah merupakan najis yang tergolong ringan. Contoh
air kencing bayi laki-laki yang usianya belum mencapai dua tahun dan belum makan/minum
kecuali air susu ibu (ASI). Adapun air
kencing bayi perempuan tidak tergolong dalam najis mukhofafah , tapi
tergolong najis mutawassitoh.
Cara menyucikannya :
cukup dipercikkan air yang suci pada tempat yang terkena najis.
Dasar : HR. Abu Dawud dari Abu as-Samhi: 321)
2. Najis
mutawassithoh/najis
sedang
Najis mutawassithoh merupakan
najis yang tergolong sedang. Kebanyakan najis tergolong dalam jenis
najis mutawassitoh, seperti darah, nanah, kotoran manusia/binatang,
muntah-muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan.
Najis mutawassitoh dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
a. Najis Ainiyah
Yaitu najis yang dapat diketahui/dideteksi dengan indera. Najis
ini dapat diketahui
warna/bentuknya, baunya atau rasanya.
Cara menyucikannya :
dicuci dengan air yang mengalir sampai hilang warna/bentuknya,
baunya dan rasanya (kecuali jika sangat susah dihilangkan).
b. Najis Hukmiyah
Yaitu najis yang tidak dapat diketahui/dideteksi dengan indera.
Najis ini tidak dapat diketahui warna/bentuknya,
baunya maupun rasanya, namun kita yakin najis tersebut ada. Seperti percikan air kencing pada sarung dan sudah kering. Walaupun tidak
terlihat, tapi kita meyakini sarung itu
terkena percikan air kencing.
Cara menyucikannya :
dicuci dengan air suci yang mengalir, tanpa harus hilang
warna/bentuknya, baunya dan rasanya, karena tidak nyata.
3.
Najis mugholladzoh/najis berat
Najis mugholladzoh merupakan najis yang tergolong berat,
yaitu najis yang bersumber dari anjing dan babi, baik jilatannya, air kencing,
kotoran, daging, tulang, darah maupun bangkai anjing/babi.
Cara menyucikannya :
dicuci dengan air yang suci sebanyak tujuh kali, dan salah satu dari tujuh itu harus dicampur dengan debu yang suci. Khusus untuk yang
pertama kali dihitung mulai hilangnya
warna/bentuknya, baunya, dan rasanya.
Dasar : HR Muslim dari Abu Hurairah: 421
HADAS DAN CARA
MENSUCIKANNYA
Ketika kita akan
menjalankan salat, di samping badan, pakaian, dan tempat kita harus suci dari
najis, diri kita juga harus suci dari hadas. Hadas dibagi menjadi dua yaitu :
Hadas kecil.
Hadas kecil
merupakan hadas yang disebabkan oleh hal-hal berikut ini :
a. Keluarnya sesuatu dari dubur (anus) dan
qubul (kemaluan);
b. Menyentuh dubur
dan qubul dengan telapak tangan;
c. Hilang akalnya
karena tidur, epilepsi, gila, dan mabuk;
d.
Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang masing-masing sudah dewasa
serta bukan muhrim.
Cara menyucikannya
dengan berwudu atau tayamum (apabila terdapat halangan dalam
menggunakan air).
Hadas besar.
Hadas besar adalah
hadas yang disebabkan oleh :
a. Berhubungan
suami istri, dasarnya HR Ibnu Majah dari Aisyah:600)
b. Datang bulan
(haid) bagi wanita
c. Keluarnya darah
nifas bagi wanita
d. Melahirkan
e. Keluar mani, dasarnya HR Al Bukhari:273)
f. Meninggal dunia, dasarnya HR Al Bukhari:1719 dan
muslim:2096)
Cara menghilangkan
hadas besar ini adalah dengan melakukan mandi wajib atau bertayamum (apabila
ada halangan dalam menggunakan air).
Cara beristinja dapat dilakukan dengan salah satu tiga cara sebagai
berikut:
1). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air
kecil dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan
masing-masing.
2). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air
kecil dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.
3). Membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran air besar
atau air kecil dengan batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih
Pertemuan
kedua
Mandi Wajib
Mandi wajib adalah
mandi untuk menghilangkan hadas besar. Sering disebut juga mandi janabat/
junub. Terdapat dua cara mandi junub, yaitu cara standar dan cara
yang lebih sempurna. Cara standar yaitu apabila seseorang telah : (1)
berniat mandi dalam rangka menghilangkan hadats dan (2) telah mengguyurkan air secara merata ke seluruh anggota
tubuhnya baik kulit ataupun rambut.
Rukun mandi wajib:
a. Niat
b. meratakan air ke seluruh tubuh
c. membersihkan kotoran yang melekatsampainya air ke badan
Sebab mandi wajib (hal yang
menyebabkan seseorang mandi wajib)
1. melakukan hubungan pasutri
2.keluar mani
3. Nifas (darah yang keluar dari
kemaluan wanita sesudah melahirkan)
4. Haid
5. meninggal dunia
Sunah – sunah mandi wajib
1. membaca basmallah
2. berwudlu sebelum mandi
3. menggosok-gosok seluruh badan
4. mendahulukan anggota badan bagian
kanan
5. dilakukan secara berurutan
Adapun cara mandi
wajib adalah sebagai berikut.
a. Niat mandi
untuk menghilangkan hadas besar. jika dilafalkan maka bacaanya sebagai berikut
:
“Saya niat mandi menghilangkan hadas besar
karena Allah ta’ala”.
b. Menghilangkan
najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan darah.
c. Membasahi
seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Pada saat mandi wajib, kita juga disunahkan
untuk mambaca basmalah, mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam
bejana, berwudu terlebih dahulu, mendahulukan yang kanan dari yang kiri,
menggosok tubuh, dan sebagainya.
2. Wudlu
Syarat sah
berwudlu
1. menggunakan air
yang suci
2. air yang
digunakan adalah air halal bukan air cucian
3. Membersihkan
benda-benda yang menghalangi masuknya air wudlu ke dalam kulit, misalnya cat kuku.
Rukun wudlu
1. Niat dalam hati
2. membasuh wajah
(termasuk berkumur dan istinsyaq).
3.mengusap tangan
sampai siku
4. mengusap kepala
(termasuk kedua telinga)
5.mencuci kedua
kaki sampai mata kaki
6.
berurutan/tertib
Referensi: https://wahdah.or.id/syarat-syarat-sah-dan-rukun-wudhu/
Wudu adalah cara
bersuci untuk menghilangkan hadas kecil.Adapun tata cara wudu adalah sebagai
berikut.
a.
Niat dalam hati, jika dilafalkan maka bacaannya
sebagai berikut :
“Saya niat wudu menghilangkan hadas kecil
karena Allah ta’ala”.
b. Disunahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur dan membersihkan
lubang hidung.
c. Membasuh muka.
d. Membasuh kedua tangan sampai siku.
e. Mengusap kepala.
f. Disunahkan membasuh telinga.
g. Membasuh kaki
sampai mata kaki.
h. Tertib
(dilakukan secara berurutan).
i. Berdoa setelah
wudu.
3. Tayammum
Apakah tayammum
itu? Tayammum adalah pengganti wudu atau mandi wajib.
Menurut bahasa
tayamum berarti menyengaja, sedangkan secara terminologi tayamum berarti
menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua
tangan. Hal ini dilakukan sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak
dapat memakai air karena beberapa halangan (‘udzur). Sementara kita harus
segera salat. Namun, pada saat itu tidak tersedia air atau tidak bisa
menggunakan air karena sesuatu hal. Nah, solusinya adalah tayammum dengan
menggunakan debu yang suci. Tidak sulit, bukan?
Jadi, tayammum
dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci. Debu ini digunakan sebagai
pengganti air. Apabila kita berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang
digunakan untuk tayammum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau
kendaraan.
Dalil tentang tayamum
1. QS. An Nisa
ayat 43
2. HR. Muslim,
dalam Nailul Authar I: 308
Syarat tayamum:
a. Tidak ada air
dan telah berusaha mencarinya.
b. Berhalangan
menggunakan air, misalnya karena sakit.
c. Telah masuk
waktu salat.
d. niat
e. tidak ada
penghalang pada anggota tubuh yang merupakan anggota tayamum seperti cat, lilin
f. tidak haid dan
nifas
Sunah Tayamum
1. membaca basmallah
2. siwak/menggosok
gigi
3. melebarkan
jari-jari ketika menepukkannya ke tanah
4.
mengibaskan/meniup debu yang menempel di tangan terlalu banyak
5.memulai dari
anggota tubuh bagian kanan
6. menghadap
kiblat.
Cara tayamum
a.
Niat (untuk dibolehkan mengerjakan salat );
“Aku niat
bertayammum untuk dapat mengerjakan £alat, karena Allah ta’ala”.
b. Mengusap muka
dengan tanah (debu yang suci);
c. Mengusap tangan
kanan hingga siku-siku dengan debu;
d. Mengusap tangan
kiri hingga siku-siku dengan debu
Hikmah Thaharah
1. Orang yang hidup bersih akan terhindar dari segala macam penyakit.
2. Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang selalu menjaga wudlu akan
bersinar wajahnya kelak saat dibangkitkan dari kubur.
3. Dapat dijadikan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.
4. Rasulullah saw. menegaskan bahwa kebersihan itu sebagian dari iman dan
ada ungkapan bijak pula yang mengatakan ”kebersihan pangkal kesehatan”.
5. Kebersihan akan membuat kita menjalani hidup dengan lebih nyaman.
5. Kebersihan akan membuat kita menjalani hidup dengan lebih nyaman.