BAB
II
MENUMBUHKAN
KESADARAN TERHADAP UUD
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A.
Kedudukan
dan makna pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari
bahasa latin dari kata “Constitutio”, kemudian berkembang di Perancis
“Constituir” yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda dikenal istilah
“Grondwet” yang berarti undang-undang dasar. Dalam kamus besar bahasa
Indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang
ketatanegaraan, Undang-undang dasar suatu Negara. Dalam bahasa Indonesia
konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.
Hukum dasar yang tertulis disebut
UUD, sedangkan hukum dasar yang tidak
tertulis disebut Konvensi. Konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Sifat-sifat Konvensi antara lain :
a.
Kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara.
b.
Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
c.
Diterima oleh seluruh rakyat.
d.
Bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan
dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
UUD sebagai hukum dasar harus
memenuhi dua syarat dilihat dari bentuk dan isinya. Dilihat dari bentuknya UUD
merupakan naskah tertulis sebagai Undang-undang tertinggi yang berlaku dalam
suatu negara. Dilihat dari isinya UUD merupakan aturan yang bersifat
fundamental, yaitu tidak semua masalah harus dimuat dalam UUD tetapi hanya yang
bersifat pokok, fundamental atau asas-asasnya saja.
2. Kedudukan pembukaan
UUD 1945
Perhatikan Pembukaan
UUD 1945 berikut ini !
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (PREAMBULE)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang dituangkan pada pasal-pasal dalam
Batang Tubuh UUD 1945. Berdasar kesepakatan MPR bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak
akan dilakukan diamandemen, yang dilakukan amandemen hanya pada bagian
pasal-pasalnya. Setiap warga negara diharapkan dapat melaksanakan UUD 1945
secara murni dan konsekuen dengan penuh kesadaran.
Bentuk kesadaran warga negara dalam
kehidupan bernegara diantaranya tertib berlalu lintas, membayar pajak, dan
menaati aturan hukum lainnya. Disisi lain masih ada sebagian orang karena tidak
memiliki kesadaran menaati hukum maka ia melakukan pelanggaran hukum. Ketaatan
terhadap peraturan akan bermakna apabila dilandasi kesadaran bukan karena
pemaksaan. Kesadaran mematuhi peraturan tercipta karena didorong salah satunya
oleh pengetahuan terhadap peraturan itu sendiri. Para pendiri negara telah menetapkan landasan konstitusi
bangsa Indonesia adalah UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
karenanya tata penyelenggaraan negara
dan bernegara mestilah didasarkan kepada konstitusi negara yaitu UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kita
sebagai warga negara sudah semestinya memahami apa itu konstitusi negara, membangun
kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara mesti dimulai sejak muda. Di
bab ini kalian akan mempelajari dan lebih jauhnya kita bangun kesadaran
konstitusional dalam kehidupan bernegara.
UUD
merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Disamping hukum dasar yang
tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak
tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis disebut dengan istilah Konvensi. UUD
1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan
hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan.
Pembukaan juga memuat kaidah negara yang fundamental bagi penyelenggaraan
negara. Pembukaan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari UUD Republik Indonesia
Tahun 1945. Sistematika UUD tahun
1945 sebelum amandemen terdiri atas
a.
Pembukaan
b.
Batang
Tubuh
c.
Penjelasan
Sistematika UUD 1945
setelah dilakukan perubahan (amandemen) terdiri dari
a.
Pembukaan
b.
Batang
Tubuh.
a. Pasal-pasal
1. Uraian
sistematika UUD
UUD
1945 |
UUD
1945 sesudah Amanemen |
1. Pembukaan
terdiri 4 alenia |
1.
Pembukaan terdiri 4 alenia |
2. Batang
Tubuh terdiri 16 Bab 37 Pasal 49 ayat 4 Pasal Aturan Peralihan 2 ayat Aturan Tambahan |
2.
Pasal-pasal terdiri : 21 Bab 73 pasal 170 ayat 3 Pasal Aturan Peralihan 2 Pasal Aturan Tambahan |
3. Penjelasan
terdiri : Penjelasan Umum Penjelasan Pasal demi Pasal |
- |
Peristiwa Proklamasi Indonesia dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945
jam 10.00 WIB di
3.
Hubungan
Pembukaan dengan Proklamasi kemerdekaan
Perhatikan naskah Proklamasi berikut
ini kata demi kata, kalimat demi kalimat
dan alenianya secara cermat !
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan
Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara
saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen
‘05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno / Hatta
Proklamasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu dari kata “proklamatio” yang artinya pengumuman kepada
seluruh rakyat. Proklamasi kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh
rakyat yang ada di negara yang bersangkutan dan kepada semua bangsa yang ada di
dunia akan adanya kemerdekaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Proklamasi
artinya pemberitahuan resmi dari kepada seluruh rakyat, pemakluman, pengumuman.
Sedangkan kemerdekaan berarti keadaan berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak
terjajah). Proklamasi kemerdekaan merupakan pemberitahuan resemi kepada rakyat
yang menjelaskan bahwa bangsa dan negara dalam keadaan bebas dan tidak
terjajah, tidak bergantung kepada pihak lain.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia
merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945 telah
melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bebas dan dan terlepas dari
segala belenggu penjajah. Dengan proklamasi berarti negara yang terbentuk yaitu
Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa lain di
muka bumi. Peristiwa proklamasi bagi bangsa Indonesia merupakan puncak
perjuangan, puncak revolusi dan tonggak sejarah perjuangan bangsa yang telah
lama dilakukan agar terlepas dari penjajah. Kemerdekaan harus diperjuangan,
betapapun beratnya beban dan resiko yang harus ditanggung, pengorbanan harta,
benda, bahkan nyawa sekalipun untuk mencapai kemerdekaan.
Kemerdekaan bukanlah merupakan
tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Pada umumnya kemerdekaan bagi
suatu bangsa dimaksudkan untuk :
a.
melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain
b.
hidup sederajat dengan bangsa lain yang telah merdeka
c.
hidup berdaulat berhak menentukan nasibnya sendiri
d.
mencapai tujuan nasional bangsa
Kemerdekaan yang dicapai bangsa
Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan hasil perjuangan bangsa
Indonesia. Adapun latar belakang yang memotivasi atau mendorong perjuangan
kemerdekaan Indonesia antara lain :
a.
Penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan
b.
Penjajahan telah menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai
c.
Bangsa Indonesia telah berabad-abad mendiami nusantara
d.
Kemerdekaan sebagai modal membina kesejahteraan bangsa
e.
Kemerdekaan untuk mewujudkan tujuan negara
Setelah bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaan, usaha selanjutnya adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
Usaha yang ditempuh yaitu melalui perjuangan diplomatik dan perjuangan
bersenjata. Perjuangan diplomatik maksudnya melalui diplomasi atau perundingan
dengan Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia.
Bangsa Indonesia wajib mempertahankan
kemerdekaan yang telah dicapai. Sikap bangsa Indonesia dalam menghadapi dan
mempertahankan :
a.
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
b.
menumbuhkan jiwa patriotisme dan nasionalisme
c.
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai perikemanusiaan dan perikeadilan
d.
dengan merdeka kita dapat menyelenggarakan kehidupan yang
layak
e.
memegang teguh tekad persatuan yang dipelopori para pemuda
Proklamasi kemerdekaan merupakan
jembatan emas menuju bangsa yang maju dan mandiri. Dikatakan jembatan emas
karena proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal yang utama untuk mewujudkan
tujuan negara.
Proklamasi
kemerdekaan dengan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat yang tidak dapat
dipisahkan. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat
yang luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Naskah teks proklamasi
kemerdekaan terdiri dua alenia. Alenia pertama pernyataan Indonesia merdeka.
Sedangkan alenia kedua menjelaskan tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh
pemimpin bangsa kita setelah Indonesia merdeka dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Hubungan
proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 dapat ditunjukkan berikut ini
:
a.
Bagian
pertama proklamasi kemerdekaa, mendapat penegasan dan penjelasan pada alenia pertama
sampai alenia ketiga pembukaan UUD 1945
b.
Bagian
kedua proklamasi kemerdekaan, mendapat penegasan amanat tindakan yang segera
dilaksanakan yaitu pembentukan NKRI berdasar pancasila termuat dalam pembukaan
UUD 1945 alenia ke-4
Isi
pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat dengan proklamasi
kemerdekaan, karena apa yang terkandung dalam perubahan UUD 1945 merupakan
amanat yang suci dan luhur dari proklamasi kemerdekaan.
Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merUpakan bagian yang tidak
terpisahkan. Isi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam
pasal-pasal Batang Tubuh UUd 1945. pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUd 1945
dejelmakan dalam pasal UUD 1945. meskipun pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan
yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUd 1945, namun antara keduanya
mempunyai kedudukan yang terpisah. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang
lebih tinggi dari Batang Tubuh UUd 1945, kerena dalam pembukaan UUD 1945
tercantum :
a.
Pernyataan
kemerdekaan Indonesia
b.
Kaidah
Negara yang fundamental
4.
Pembukaan
memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 dengan
Pasal-pasal memiliki kedudukan yang berbeda yakni bahwa Pembukaan UUD 1945
memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, karena Pembukaan
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara Indonesia. Sebagai
kaidah negara yang fundamental Pembukaan telah memenuhi persyaratan antara lain
:
a.
Berdasar
sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang
menetapkan UUD telah mewakili rakyat Indonesia.
b.
Berdasar
isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara ( Pancasila), asas politik
negara ( kedaulatan rakyat) dan tujuan negara
c.
Pembukaan
menetapkan adanya suatu UUD negara Republik Indonesia.
Pokok kaidah negara yang
fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan
tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk.
Secara yuridis, Pembukaan UUD sebagai kaidah negara yang fundamental
hanya dapat diubah oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk. UUD 1945
disusun pada masa revolusi tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan
UUD merupakan nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal
mengandung arti bahwa Pembukaan memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradab di dunia.
Pembukaan UUD juga mengandung nilai lestari artinya mampu menampung
dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.
Pembukaan UUD 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan
selama bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD
1945.
5.
Makna
Alenia Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 alenia pertama disebutkan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Berdasar pernyataan tersebut bahwa kemerdekaan haknya segala bangsa di dunia
tanpa perkecualian. Setiap bangsa mempunyai hak untuk bebas dari belenggu
penjajah dan mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.
Kemerdekaan bangsa tidak datang dengan sendirinya, tetapi memerlukan perjuangan
yang keras, ulet dan tangguh untuk mencapainya.
Tindakan
menghapus penjajahan merupakan perwujudan dari hasrat dan hak bangsa-bangsa
untuk merdeka, hal ini berarti :
a.
Bangsa
Indonesia berhak untuk mendapatkan kemerdekaannya, tidak mau dijajah oleh
bangsa manapun
b.
Bangsa
Indonesia mengakui bahwa bangsa lain mempunyai hak juga untuk merdeka, oleh
karena itu bangsa Indonesia tidak mau menjajah bangsa lain.
Pembukaan UUD 1945 pada
alenia pertama mengandung makna :
a.
Memuat
dalil objektif maksudnya sesuatu yang berlaku secara universitas artinya
kemerdekaan merupakan hak segala bangsa yang hidup di muka bumi
b.
Memuat
dalil subjektif yaitu keinginan bangsa Indonesia untuk merdeka dan penjajahan
c.
Memuat
landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri, yaitu dalam menjalankan
politik luar negeri Indonesia bebas aktif yang anti penjajahan dan senantiasa
berjuang melawan setiap bentuk penjajahan.
Bagi bangsa
Indonesia dalam menerapan pembukaan UUD 1945 alenia pertama, mempunyai
kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan setiap bangsa untuk merdeka, lepas
dari belenggu penjajahan. Dulungan dan bantuan yang diberikan oleh bangsa
Indonesia disesuaikan dengan kemampuan negara, situasi dan kondisi serta
berorientasi ada kepentingan nasional Indonesia.
Kemerdekaan Indonesia bukan suatu hadiah atau pemberian dari penjajah,
melainkan hasil perjuangan dari seluruh rakyat pejuang Indonesia. Negara
Indonesia merdeka yang dicita-citakan memiliki sifat tertentu, yaitu merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Merdeka berdasarkan asas kebebasan,
besatu dalam arti bersatunya seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke,
adil dalam nilai keadilan, serta makmur adalah setiap orang harus dapat
mencapai hidup sejahtera. Alenia kedua menunjukkan ketepatan
penilaian bangsa Indonesia
a. Perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan
b Momentum yang telah dicapai dimanfaatkan
untuk menyatakan kemerdekaan
c Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Alaenia
kedua ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia
selama merebut kemerdekaan. Alenia ketiga
secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan
17 Agustus 1945. Melalui alenia ketiga ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa
rahmat Tuhan yang maha Kuasa, bangsa Indonesia tidak akan mencapai kemerdekaan.
Alenia ketiga memuat motivasi spiritual yaitu bahwa kemerdekaan yang
dicapai bangsa Indonesia merupakan rahmat Allah Yang Mahakuasa. Alenia ini juga
memuat pernyataan Indonesia merdeka. Alenia
ini juga memuat motivasi riil dan materiil yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas
merdeka.
Alenia Keempat Pembukaan UUD 1945 memuat
prinsip-prinsip negara Indonesia :
a. Tujuan
negara
b. Ketentuan
diadakannya UUD
c. Bentuk
negara
d. Dasar
Negara
Negara Indonesia yang dibentuk
memiliki tujuan yang hendak dicapai yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pembukaan UUD 1945
juga menghendaki diadakannya UUD dalam hal ini adalah Batang Tubuh atau
pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Prinsip bentuk negara Indonesia yaitu susunan NKRI yang berkedaulatan rakyat.
Republik merupakan bentuk pemerintahan dimana pemerintah dipilih oleh rakyat.
Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Lembaga perwakilan rakyat. Rumusan
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan rumusan yang sah
dan benar, maka secara yuridis konstitusional adalah sah dan berlaku, mengikat
seluruh Lembaga negara, Lembaga masyarakat dan setiap warga negara.
B.
Kedudukan
dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Kedudukan
UUD 1945
Pada saat kemerdekaan RI
dikumandangkan 17 Agustus 1945, konstitusi Negara belum ditetapkan, dan baru 18
Agustus 1945 Indonesia mempunyai UUD secara syah. Mulai saat itu berlalu di
NKRI, sebuah hukum dasar tertulis yang mengatur penyelenggaraan Negara yaitu
UUD 1945. Meskipun konstitusi Negara baru ditetapkan 18 Agustus 1945, namun
pada tanggal 17 Agustus 1945 sebenarnya sudah ada norma pertama dari tata hukum
Indonesia yaitu proklamasi kemerdekaan. Sehingga 17 Agustus 1945 merupakan saat
berdirinya Negara Indonesia beserta tata hukumnya dan tata negaranya. Pada
tanggal 18 Agustus 1945
merupakan saat tindakan untuk menyempurnakan Negara, yang berarti. Saat itu
PPKI telah mengesahkan UUD 1945 dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Nilai-nilai yang mewarnai isi
konstitusi pertama, pada bagian pembukaan UUD 1945 antara lain :
a.
Merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena
terkadang pengakuan tentang nilai hak kodrati yaitu hak yang merupakan karunia
Tuhan yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan sosial
b.
Merupakan pernyataan kembali proklamasi kemerdekaan yang
isinya merupakan pengakuan nilai religius dan nilai moral
c.
Memuat prinsip pokok kenegaraan yaitu tentang tujuan Negara,
ketentuan diadakannya UUD, bentuk Negara, dan dasar filsafat Negara.
Kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai
kaidah Negara yang fundamental didasarkan atas fakta :
a.
Ditinjau dari segi terjadinya pembukaan UUD 1945 dibentuk
oleh pendiri Negara yaitu PPKI
b.
Ditinjau dari isinya, pembukaan UUD 1945 memuat :
1)
Tujuan Negara, tercantum dalam alenia ke-4
2)
Asas politik Negara yaitu susunan NKRI yang berkedaulatan
rakyat
3)
Falsafah Negara yaitu dasar cita-cita kerohanian yang berupa
pancasila.
c.
Pembukaan UUD 1945 menetapkan adanya UUD.
Dalam pengertian hukum Negara,
pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental mempunyai hakekat dan kedudukan
tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentu. Pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan di dalam pasal-pasal Batang Tubuh
UUD 1945. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan
hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai
sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD
harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD. Sebagai hukum dasar tertinggi,
segala peraturan perundang-undangan di bawah UUD tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Adapun pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 antara lain :
a.
Pokok pikiran Persatuan, negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok pikiran Keadilan Sosial,
negara hendak mewujudkan keadilan sosial.
c. Pokok pikiran Kedaulatan Rakyat,
negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas
permusyawaratan / perwakilan. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pernyataan kemerdekaan Indonesia secara
rinci tercantum di dalam pembukaan UUD 1945.
a. Alenia pertama menjelaskan bahwa
kemerdekaan pada hakekatnya adalah hak segala bangsa.
b. Alenia kedua menjelaskan bahwa
kemerdekaan harus diperjuangkan dalam suatu pergerakan sampai ke depan pintu
gerbang kemerdekaan.
c. Alenia ketiga berisi pernyataan
kemerdekaan Indonesia.
d. Alenia keempat menjelaskan tindakan
yang akan diambil setelah menyatakan kemerdekaan Indonesia.
2.
Sifat
dan Fungsi UUD 1945
Pengertian konstitusi dalam arti sempit atau secara
formal adalah peraturan pokok kenegaraan, yaitu UUD yang berlaku dalam suatu
negara. Pada umumnya konstitusi sebuah negara berisi hal-hal pokok sebagai
berikut :
1.
Jaminan atas hak-hak asasi manusia atau hak-hak
warga negara.
2.
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental atau
mendasar.
3.
Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang
bersifat fundamental.
Isi pasal yang termuat dalam
konstitusi setiap negara tidak sama. Ada konstitusi yang memuat banyak pasal,
ada pula yang hanya memuat sedikit pasal. Atas dasar jumlah pasalnya, sifat
konstitusi dibedakan menjadi dua, yaitu sifat luwes dan sifat kaku:
1. Sifat
fleksibel (luwes)
Yaitu pasal-pasal dalam .konstitusi
itu jumlahnya sedikit sehingga mudah menyesuaikan perkembangan zaman.
2. Sifat rigit (kaku)
Yaitu apabila konstitusi tersebut
terdiri banyak pasal sehingga sulit untuk diubah. Konstitusi memuliki fungsi yang sangat penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun fungsi konstitusi bagi sebuah negara. adalah sebagai berikut :
1.
Konstitusi sebagai perjanjian atau kesepakatan untuk
mendirikan negara.
2.
Konstitusi sebagai akta/dokumen resmi tentang pendirian
negara.
3.
Konstitusi sebagai kaidah negara yang mendasar (staats
fundamental norm) sehingga menjadi landasan penyelenggaraan negara. Sebagai
kaidah yang mendasar, Konstitusi memuat asas tujuan negara, dasar negara,
bentuk negara, serta asas politik negara.
4. Konstitusi
sebagai rujukan atau dasar bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Ini
berarti segala peraturan hukum dan perundang-undangan penyelenggaraan negara harus berdasarkan
pada konstitusi dan tidak boleh bertentangan.
UUD 1945 bukanlah hukum biasa,
melainkan hukum dasar yaitu hukum dasar tertulis. Dengan demikian setiap produk
hukum seperti Undang-Undang, Peraturan pemerintah peraturan presiden bahkan
setiap kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam kedudukan yang demikian itu, maka
UUD 1945 memiliki fungsi
1.
Alat
Kontrol
UUD
1945 sebagai alat control apakah hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak
dengan norma hukum yang lebih tinggi yaitu UUD 1945.
2.
Pengatur
UUD
1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi
dan dilaksanakan.
3.
Penentu
UUD
1945 berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, apparat dan warga
negara.
C.
Peraturan
perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional
Negara
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu
harus atas dasar hukum.
Sebagai negara hukum,
segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai
dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang
berlaku di Indonesia dengan semua
elemennya yang saling
menunjang satu dengan
yang lain dalam rangka
mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Untuk mewujudkan sistem
hukum nasional maka
sesuai amanat
pasal 22A UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
menegaskan bahwa “ Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan
ketentuan Pasal 22 A tersebut maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun
materi undang-undang tidak hanya
mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-
undangan lain yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan
menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk
hukum, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis. Hukum tertulis
dalam kehidupan saat ini memiliki
kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal kalian
sudah mengenal berbagai
bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan Rumah Tangga,
Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya. Pancasila merupakan sumber segala sumber
hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila
dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai
dasar negara.dan ideologi negara. Sehingga setiap materi perundang-undanagn
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.
Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi
muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan asas :
a.
Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
b.
Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap
warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c.
Kebangsaan adalah bahwa
setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan
watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat
dalam setiap pengambilan keputusan.
e.
Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan
senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari
sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
f.
Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan
peraturan perundang-undangan
harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku
dan golongan, kondisi
khusus daerah serta budaya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g.
Keadilan adalah bahwa
setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan
secara proporsional bagi setiap warga negara.
h.
Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara
lain, agama, suku, ras, golongan,
gender, atau status sosial.
i.
Ketertiban
dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan
kepastian hukum.
j.
Keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan
negara.
D.
Melaksanakan
dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar yang
tertulis, yang mempunyai kedudukan sebagi sumber hukum tertinggi di
Indonesia. Pada awalnya pembentukan UUD
1945 mulai dirancang dalam sidang BPUPKI yang kedua yaitu tanggal 10 sampai 17
Juli 1945, yang selanjutnya disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. PPKI
berkedudukan sebagai wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah peristiwa
Proklamasi kemerdekaan RI. Untuk selanjutnya yang berwenang melaksanakan
perubahan adalah Lembaga Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR).
Hal tersebut tertuang
dalam UUD 1945 pasal 37 yang mengatur tentang tata cara amandemen UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara dan UUD sebagai hukum dasar senantiasa harus
dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia secara murni dan konsekuen
tanpa terkecuali. Pada prinsipnya UUD
1945 dapat diubah berdasar pasal 37 UUD 1945 dengan syarat :
a. Diajukan sekurang-kurangnya sepertiga anggota
MPR
b. Dua per tiga anggotaMPR harus hadir dalam
rapat
c. Disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 %
ditambah 1 semua anggota MPR.
MPR dalam melaksanakan amandemen
terhadap UUD telah mencapai kesepakatan dasar yang terdiri dari 5 butir. Kesepakatan dasar MPR dalam mengubah / mengamandemen
UUD 1945 tersebut antara lain :
a. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. Tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan
(NKRI)
c. Mempertegas system pemerintahan presidensiil
d.
Penjelasan UUD yang
bersifat normative dimasukkan dalam pasal-pasal
e.
Melakukan perubahan
dengan cara addendum.
Pancasila sbegai dasar
dan filosofi negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan
kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya
pembukaan UUD 1945, tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar
filosofi negara Indonesia. Adapun yang berubah adalah system dan Lembaga untuk
mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Apabila pembukaan UUD
1945 berubah, maka dengan sendirinya maka kesepakatan awal berdirinya negara
Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepatan awal tersebut berarti
sama dengan membubarkan NKRI. Pelaksanaan UUD 1945 bukan hanya dilakukan dengan
tidak mengubah pembukaan, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah
melaksanakan pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD tersebut. Setiap Lembaga negara, Lembaga masyarakat dan
setiap warga negara wajib melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konekuen dalam
kehidupan secara pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.