BAB II MENUMBUHKAN KESADARAN TERHADAP UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 

BAB II

MENUMBUHKAN KESADARAN TERHADAP UUD

NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN 1945

 

A.     Kedudukan dan makna pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.      Pengertian Konstitusi

 

Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin dari kata “Constitutio”, kemudian berkembang di Perancis “Constituir” yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda dikenal istilah “Grondwet” yang berarti undang-undang dasar. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, Undang-undang dasar suatu Negara. Dalam bahasa Indonesia konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.

Hukum dasar yang tertulis disebut UUD, sedangkan hukum  dasar yang tidak tertulis disebut Konvensi. Konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Sifat-sifat Konvensi antara lain :

a.       Kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.

b.      Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.

c.       Diterima oleh seluruh rakyat.

d.      Bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.

UUD sebagai hukum dasar harus memenuhi dua syarat dilihat dari bentuk dan isinya. Dilihat dari bentuknya UUD merupakan naskah tertulis sebagai Undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Dilihat dari isinya UUD merupakan aturan yang bersifat fundamental, yaitu tidak semua masalah harus dimuat dalam UUD tetapi hanya yang bersifat pokok, fundamental atau asas-asasnya saja.

 

 

2.      Kedudukan pembukaan UUD 1945

 

 

Perhatikan Pembukaan UUD 1945 berikut ini !

 

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN (PREAMBULE)

 

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang dituangkan pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945. Berdasar kesepakatan MPR bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak akan dilakukan diamandemen, yang dilakukan amandemen hanya pada bagian pasal-pasalnya. Setiap warga negara diharapkan dapat melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dengan penuh kesadaran.

Bentuk kesadaran warga negara dalam kehidupan bernegara diantaranya tertib berlalu lintas, membayar pajak, dan menaati aturan hukum lainnya. Disisi lain masih ada sebagian orang karena tidak memiliki kesadaran menaati hukum maka ia melakukan pelanggaran hukum. Ketaatan terhadap peraturan akan bermakna apabila dilandasi kesadaran bukan karena pemaksaan. Kesadaran mematuhi peraturan tercipta karena didorong salah satunya oleh pengetahuan terhadap peraturan itu sendiri. Para pendiri negara telah menetapkan landasan konstitusi bangsa Indonesia  adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya tata penyelenggaraan negara dan bernegara mestilah didasarkan kepada konstitusi negara yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sebagai warga negara sudah semestinya memahami apa itu konstitusi negara, membangun kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara mesti dimulai sejak muda. Di bab ini kalian akan mempelajari dan lebih jauhnya kita bangun kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara.

UUD merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Disamping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis disebut dengan istilah Konvensi. UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah negara yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan  bagian yang tidak terpisahkan dari UUD Republik Indonesia

Tahun 1945. Sistematika UUD tahun 1945 sebelum amandemen terdiri atas

a.       Pembukaan

b.       Batang Tubuh

c.       Penjelasan

Sistematika UUD 1945 setelah dilakukan perubahan (amandemen) terdiri dari

a.       Pembukaan

b.       Batang Tubuh.

 

 

 

 

 

a.       Pasal-pasal

1.       Uraian sistematika UUD

UUD 1945

UUD 1945 sesudah Amanemen

1.       Pembukaan terdiri 4 alenia

1. Pembukaan terdiri 4 alenia

2.       Batang Tubuh terdiri

16 Bab

37 Pasal

49 ayat

4 Pasal Aturan Peralihan

2 ayat Aturan Tambahan

2. Pasal-pasal terdiri :

    21 Bab

    73 pasal

    170 ayat

     3 Pasal Aturan Peralihan

      2 Pasal Aturan Tambahan  

3.       Penjelasan terdiri :

Penjelasan Umum

Penjelasan Pasal demi Pasal

-

Peristiwa Proklamasi Indonesia dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB di

 

3.       Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi kemerdekaan

 

Perhatikan naskah Proklamasi berikut ini  kata demi kata, kalimat demi kalimat dan alenianya secara cermat !

 

 


                                     PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

       Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara 

       saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya.

 

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen ‘05

Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno / Hatta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Proklamasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata “proklamatio” yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Proklamasi kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat yang ada di negara yang bersangkutan dan kepada semua bangsa yang ada di dunia akan adanya kemerdekaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Proklamasi artinya pemberitahuan resmi dari kepada seluruh rakyat, pemakluman, pengumuman. Sedangkan kemerdekaan berarti keadaan berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah). Proklamasi kemerdekaan merupakan pemberitahuan resemi kepada rakyat yang menjelaskan bahwa bangsa dan negara dalam keadaan bebas dan tidak terjajah, tidak bergantung kepada pihak lain.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Proklamasi Indonesia                   17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bebas dan dan terlepas dari segala belenggu penjajah. Dengan proklamasi berarti negara yang terbentuk yaitu Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa lain di muka bumi. Peristiwa proklamasi bagi bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan, puncak revolusi dan tonggak sejarah perjuangan bangsa yang telah lama dilakukan agar terlepas dari penjajah. Kemerdekaan harus diperjuangan, betapapun beratnya beban dan resiko yang harus ditanggung, pengorbanan harta, benda, bahkan nyawa sekalipun untuk mencapai kemerdekaan.

Kemerdekaan bukanlah merupakan tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk :

a.       melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain

b.      hidup sederajat dengan bangsa lain yang telah merdeka

c.       hidup berdaulat berhak menentukan nasibnya sendiri

d.      mencapai tujuan nasional bangsa

Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan hasil perjuangan bangsa Indonesia. Adapun latar belakang yang memotivasi atau mendorong perjuangan kemerdekaan Indonesia antara lain :

a.       Penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan

b.      Penjajahan telah menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai

c.       Bangsa Indonesia telah berabad-abad mendiami nusantara

d.      Kemerdekaan sebagai modal membina kesejahteraan bangsa

e.       Kemerdekaan untuk mewujudkan tujuan negara

Setelah bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan, usaha selanjutnya adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Usaha yang ditempuh yaitu melalui perjuangan diplomatik dan perjuangan bersenjata. Perjuangan diplomatik maksudnya melalui diplomasi atau perundingan dengan Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia.

Bangsa Indonesia wajib mempertahankan kemerdekaan yang telah dicapai. Sikap bangsa Indonesia dalam menghadapi dan mempertahankan :

a.       memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa

b.      menumbuhkan jiwa patriotisme dan nasionalisme

c.       penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai perikemanusiaan dan perikeadilan

d.      dengan merdeka kita dapat menyelenggarakan kehidupan yang layak

e.       memegang teguh tekad persatuan yang dipelopori para pemuda

Proklamasi kemerdekaan merupakan jembatan emas menuju bangsa yang maju dan mandiri. Dikatakan jembatan emas karena proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal yang utama untuk mewujudkan tujuan negara.

Proklamasi kemerdekaan dengan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat yang tidak dapat dipisahkan. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Naskah teks proklamasi kemerdekaan terdiri dua alenia. Alenia pertama pernyataan Indonesia merdeka. Sedangkan alenia kedua menjelaskan tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh pemimpin bangsa kita setelah Indonesia merdeka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Hubungan proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 dapat ditunjukkan berikut ini :

a.       Bagian pertama proklamasi kemerdekaa, mendapat penegasan dan penjelasan pada alenia pertama sampai alenia ketiga pembukaan UUD 1945

b.       Bagian kedua proklamasi kemerdekaan, mendapat penegasan amanat tindakan yang segera dilaksanakan yaitu pembentukan NKRI berdasar pancasila termuat dalam pembukaan UUD 1945  alenia ke-4

Isi pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat dengan proklamasi kemerdekaan, karena apa yang terkandung dalam perubahan UUD 1945 merupakan amanat yang suci dan luhur dari proklamasi kemerdekaan.

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merUpakan bagian yang tidak terpisahkan. Isi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUd 1945. pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUd 1945 dejelmakan dalam pasal UUD 1945. meskipun pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUd 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Batang Tubuh UUd 1945, kerena dalam pembukaan UUD 1945 tercantum :

a.       Pernyataan kemerdekaan Indonesia

b.       Kaidah Negara yang fundamental

 

4.       Pembukaan memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal memiliki kedudukan yang berbeda yakni bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara Indonesia. Sebagai kaidah negara yang fundamental Pembukaan telah memenuhi persyaratan antara lain :

a.       Berdasar sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD telah mewakili rakyat Indonesia.

b.       Berdasar isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara ( Pancasila), asas politik negara ( kedaulatan rakyat) dan tujuan negara

c.       Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD negara Republik Indonesia.

Pokok kaidah negara yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk.  Secara yuridis, Pembukaan UUD sebagai kaidah negara yang fundamental hanya dapat diubah oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk. UUD 1945 disusun pada masa revolusi tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD merupakan nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa Pembukaan memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia.  Pembukaan UUD juga mengandung nilai lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Pembukaan UUD 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.

5.       Makna Alenia Pembukaan UUD 1945

 

Pembukaan UUD 1945 alenia pertama disebutkan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Berdasar pernyataan tersebut bahwa kemerdekaan haknya segala bangsa di dunia tanpa perkecualian. Setiap bangsa mempunyai hak untuk bebas dari belenggu penjajah dan mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri. Kemerdekaan bangsa tidak datang dengan sendirinya, tetapi memerlukan perjuangan yang keras, ulet dan tangguh untuk mencapainya.

Tindakan menghapus penjajahan merupakan perwujudan dari hasrat dan hak bangsa-bangsa untuk merdeka, hal ini berarti :

a.       Bangsa Indonesia berhak untuk mendapatkan kemerdekaannya, tidak mau dijajah oleh bangsa manapun

b.       Bangsa Indonesia mengakui bahwa bangsa lain mempunyai hak juga untuk merdeka, oleh karena itu bangsa Indonesia tidak mau menjajah bangsa lain.

Pembukaan UUD 1945 pada alenia pertama mengandung makna :

a.       Memuat dalil objektif maksudnya sesuatu yang berlaku secara universitas artinya kemerdekaan merupakan hak segala bangsa yang hidup di muka bumi

b.       Memuat dalil subjektif yaitu keinginan bangsa Indonesia untuk merdeka dan penjajahan

c.       Memuat landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri, yaitu dalam menjalankan politik luar negeri Indonesia bebas aktif yang anti penjajahan dan senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan.

Bagi bangsa Indonesia dalam menerapan pembukaan UUD 1945 alenia pertama, mempunyai kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan setiap bangsa untuk merdeka, lepas dari belenggu penjajahan. Dulungan dan bantuan yang diberikan oleh bangsa Indonesia disesuaikan dengan kemampuan negara, situasi dan kondisi serta berorientasi ada kepentingan nasional Indonesia.

Kemerdekaan Indonesia bukan suatu hadiah atau pemberian dari penjajah, melainkan hasil perjuangan dari seluruh rakyat pejuang Indonesia. Negara Indonesia merdeka yang dicita-citakan memiliki sifat tertentu, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Merdeka berdasarkan asas kebebasan, besatu dalam arti bersatunya seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke, adil dalam nilai keadilan, serta makmur adalah setiap orang harus dapat mencapai hidup sejahtera. Alenia kedua menunjukkan ketepatan penilaian bangsa Indonesia
a. Perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan

b  Momentum yang telah dicapai dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan

c  Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

            Alaenia kedua ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Alenia ketiga  secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan 17 Agustus 1945. Melalui alenia ketiga ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang maha Kuasa, bangsa Indonesia tidak akan mencapai kemerdekaan. Alenia ketiga memuat motivasi spiritual yaitu bahwa kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia merupakan rahmat Allah Yang Mahakuasa. Alenia ini juga memuat pernyataan Indonesia merdeka.  Alenia ini juga memuat motivasi riil dan materiil yaitu keinginan luhur  bangsa supaya berkehidupan yang bebas merdeka.

 

Alenia Keempat Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia :

a.       Tujuan negara

b.       Ketentuan diadakannya UUD

c.       Bentuk negara

d.       Dasar Negara

Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan yang hendak dicapai yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pembukaan UUD 1945 juga menghendaki diadakannya UUD dalam hal ini adalah Batang Tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip bentuk negara Indonesia yaitu susunan NKRI yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan dimana pemerintah dipilih oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Lembaga perwakilan rakyat. Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan rumusan yang sah dan benar, maka secara yuridis konstitusional adalah sah dan berlaku, mengikat seluruh Lembaga negara, Lembaga masyarakat dan setiap warga negara.

 

 

B.      Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.       Kedudukan UUD 1945

 

Pada saat kemerdekaan RI dikumandangkan 17 Agustus 1945, konstitusi Negara belum ditetapkan, dan baru 18 Agustus 1945 Indonesia mempunyai UUD secara syah. Mulai saat itu berlalu di NKRI, sebuah hukum dasar tertulis yang mengatur penyelenggaraan Negara yaitu UUD 1945. Meskipun konstitusi Negara baru ditetapkan 18 Agustus 1945, namun pada tanggal 17 Agustus 1945 sebenarnya sudah ada norma pertama dari tata hukum Indonesia yaitu proklamasi kemerdekaan. Sehingga 17 Agustus 1945 merupakan saat berdirinya Negara Indonesia beserta tata hukumnya dan tata negaranya. Pada tanggal               18 Agustus 1945 merupakan saat tindakan untuk menyempurnakan Negara, yang berarti. Saat itu PPKI telah mengesahkan UUD 1945 dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Nilai-nilai yang mewarnai isi konstitusi pertama, pada bagian pembukaan UUD 1945 antara lain :

a.       Merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkadang pengakuan tentang nilai hak kodrati yaitu hak yang merupakan karunia Tuhan yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan sosial

b.      Merupakan pernyataan kembali proklamasi kemerdekaan yang isinya merupakan pengakuan nilai religius dan nilai moral

c.       Memuat prinsip pokok kenegaraan yaitu tentang tujuan Negara, ketentuan diadakannya UUD, bentuk Negara, dan dasar filsafat Negara.

Kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah Negara yang fundamental didasarkan atas fakta :

a.       Ditinjau dari segi terjadinya pembukaan UUD 1945 dibentuk oleh pendiri Negara yaitu PPKI

b.      Ditinjau dari isinya, pembukaan UUD 1945 memuat :

1)          Tujuan Negara, tercantum dalam alenia ke-4

2)          Asas politik Negara yaitu susunan NKRI yang berkedaulatan rakyat

3)          Falsafah Negara yaitu dasar cita-cita kerohanian yang berupa pancasila.

c.       Pembukaan UUD 1945 menetapkan adanya UUD.

Dalam pengertian hukum Negara, pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental mempunyai hakekat dan kedudukan tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentu. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan di dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundang-undangan di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.  Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 antara lain :

a.       Pokok pikiran Persatuan, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.      Pokok pikiran Keadilan Sosial, negara hendak mewujudkan keadilan sosial.

c.       Pokok pikiran Kedaulatan Rakyat, negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas permusyawaratan / perwakilan. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pernyataan kemerdekaan Indonesia secara rinci tercantum di dalam pembukaan UUD 1945.

a.       Alenia pertama menjelaskan bahwa kemerdekaan pada hakekatnya adalah hak segala bangsa.

b.      Alenia kedua menjelaskan bahwa kemerdekaan harus diperjuangkan dalam suatu pergerakan sampai ke depan pintu gerbang kemerdekaan.

c.       Alenia ketiga berisi pernyataan kemerdekaan Indonesia.

d.      Alenia keempat menjelaskan tindakan yang akan diambil setelah menyatakan kemerdekaan Indonesia.

 

 

 

2.       Sifat dan Fungsi UUD 1945

 

Pengertian konstitusi dalam arti sempit atau secara formal adalah peraturan pokok kenegaraan, yaitu UUD yang berlaku dalam suatu negara. Pada umumnya konstitusi sebuah negara berisi hal-hal pokok sebagai berikut :

1.      Jaminan atas hak-hak asasi manusia atau hak-hak warga negara.

2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental atau mendasar.

3.      Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

 

Isi pasal yang termuat dalam konstitusi setiap negara tidak sama. Ada konstitusi yang memuat banyak pasal, ada pula yang hanya memuat sedikit pasal. Atas dasar jumlah pasalnya, sifat konstitusi dibedakan menjadi dua, yaitu sifat luwes dan sifat kaku:

1.   Sifat fleksibel (luwes)

Yaitu pasal-pasal dalam .konstitusi itu jumlahnya sedikit sehingga mudah menyesuaikan perkembangan zaman.

2.   Sifat rigit (kaku)

Yaitu apabila konstitusi tersebut terdiri banyak pasal sehingga sulit untuk diubah. Konstitusi memuliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun fungsi konstitusi bagi sebuah negara. adalah sebagai berikut :

1.         Konstitusi sebagai perjanjian atau kesepakatan untuk mendirikan negara.   

2.         Konstitusi sebagai akta/dokumen resmi tentang pendirian negara.

3.         Konstitusi sebagai kaidah negara yang mendasar (staats fundamental norm) sehingga menjadi landasan penyelenggaraan negara. Sebagai kaidah yang mendasar, Konstitusi memuat asas tujuan negara, dasar negara, bentuk negara, serta asas politik negara.

4.    Konstitusi sebagai rujukan atau dasar bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Ini berarti segala peraturan hukum dan perundang-undangan penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada konstitusi dan tidak boleh bertentangan.

 

UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yaitu hukum dasar tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan pemerintah peraturan presiden bahkan setiap kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam kedudukan yang demikian itu, maka UUD 1945 memiliki fungsi

1.       Alat Kontrol

UUD 1945 sebagai alat control apakah hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi yaitu UUD 1945.

2.       Pengatur

UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan.

3.       Penentu

UUD 1945 berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, apparat dan warga negara.

 

C.      Peraturan perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional

 

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional maka sesuai amanat pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan Pasal 22 A tersebut maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang- undangan lain yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan Rumah Tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya. Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara.dan ideologi negara. Sehingga setiap materi perundang-undanagn

tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

 



 


Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan asas :

a.      Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.

b.     Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c.      Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.     Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e.      Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f.       Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g.      Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h.     Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i.       Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

j.       Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.

 

 

 

 

 

D.     Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, yang mempunyai kedudukan sebagi sumber hukum tertinggi di Indonesia.  Pada awalnya pembentukan UUD 1945 mulai dirancang dalam sidang BPUPKI yang kedua yaitu tanggal 10 sampai 17 Juli 1945, yang selanjutnya disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. PPKI berkedudukan sebagai wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah peristiwa Proklamasi kemerdekaan RI. Untuk selanjutnya yang berwenang melaksanakan perubahan adalah Lembaga Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR).

Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 37 yang mengatur tentang tata cara amandemen UUD 1945. Pancasila sebagai dasar negara dan UUD sebagai hukum dasar senantiasa harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia secara murni dan konsekuen tanpa terkecuali. Pada prinsipnya UUD 1945 dapat diubah berdasar pasal 37 UUD 1945 dengan syarat :

a.       Diajukan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR

b.       Dua per tiga anggotaMPR harus hadir dalam rapat

c.       Disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 % ditambah 1 semua anggota MPR.

MPR dalam melaksanakan amandemen terhadap UUD telah mencapai kesepakatan dasar yang terdiri dari 5 butir. Kesepakatan dasar MPR dalam mengubah / mengamandemen UUD 1945  tersebut antara lain :

a.       Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945

b.       Tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan (NKRI)

c.       Mempertegas system pemerintahan presidensiil

d.       Penjelasan UUD yang bersifat normative dimasukkan dalam pasal-pasal

e.       Melakukan perubahan dengan cara addendum.

 

Pancasila sbegai dasar dan filosofi negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya pembukaan UUD 1945, tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofi negara Indonesia. Adapun yang berubah adalah system dan Lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Apabila pembukaan UUD 1945 berubah, maka dengan sendirinya maka kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepatan awal tersebut berarti sama dengan membubarkan NKRI. Pelaksanaan UUD 1945 bukan hanya dilakukan dengan tidak mengubah pembukaan, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah melaksanakan pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD tersebut.  Setiap Lembaga negara, Lembaga masyarakat dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konekuen dalam kehidupan secara pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.