BAB III MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (KELAS 8)

 

 

A.    Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

1.      Pengertian peraturan perundang-undangan nasional

Istilah peraturan perundang-undangan memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti khusus dan arti umum. Dalam arti khusus peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang dibentuk oleh . Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama presiden. Dalam hal ini kemudian dikenal dengan istilah undang-undang. Sedangkan dalam arti umum peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat kepada'seluruh warga negara, para penyelenggara negara dan lembaga-lembaga negara. Berdasar UU No. 12 tahun 2011 Pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk dan ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan prundang-undangan. Contoh peraturan perundang-undangan :

a.     Peraturan perundang-undangan tingkat nasional:

              1).   UUD1945

              2).   Undang-undang

              3).   Perpu                      

              4).   Peraturan Pemerintah 

              5).   Peraturan Presiden

       b.    Peraturan perundang-undangan tingkat daerah:                    

              1).   Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

              2).   Keputusan Gubernur

              3).   Peraturan Daerah Kabupaten (Perda Kabupaten)   

              4).   Peraturan Daerah Kota (Perda Kota)

              5).   Keputusan Bupati

              6).   Keputusan Wali Kota                                         

             

Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 disebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku system hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan system hukum nasional, pasal 22 A UUD 1945 disebutkan : ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. Untuk menjabarkan pasal 22 A tersebut maka ditetapkan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan Rumah Tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya. Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara.dan ideologi negara. Sehingga setiap materi perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

 

2.      Tata Urutan peraturan perundang-undangan

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hirarkhi atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu :

a.       Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b.      Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis

c.       Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d.      Peraturan perundang-undangan yang baru mengeyampingkan peraturan perundang- undangan lama.

e.       Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi      mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f.        Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

g.      Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :

a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c.       Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

d.      Peraturan Pemerintah (PP)

e.       Peraturan Presiden (Perpres)

f.        Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g.      Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)

Azas-azas dalam pembentukan peraturan perundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya yaitu :

a.       Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai

b.      Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang

c.       Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan

d.      Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis

e.       Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

f.        Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g.      Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

 

 

3.      Fungsi peraturan perundang-undangan

Seperti halnya di jalan raya, apabila tidak ada peraturan hukum (UULAJR), maka akan.terjadi kesemrawutan, ketidakteraturan dan kekacauan di jalan. Bila tidak ada lampu lalulintas di perempatan jalan raya, maka setiap orang akan berebut jalan. Tidak ada yang mau mengalah dan memberi jalan. Pada akhirnya semua orang tidak bisa jalan dan jalanpun menjadi macet. Berikut merupakan fungsi peraturan perundang-undangan bagi warga negara ;

a.       Untuk memberikan kepastian hukum

b.      Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara

c.       Untuk memberikanrasa keadilan

d.      Untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman

Begitu pentingnya sebuah perundang-undangan bagi warga negara, undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan terkendali, maka ketertiban dan ketentraman akan terwujud.

Sedangkan peraturan perundang-undangan itu memiliki dua kedudukan penting,

yaitu:

a.       Peraturan perundang-undangan sebagai hukum bagi warga negara

b.      Peraturan perundang-undangan memuat hak-hak dan kewajiban warga negara

 

Peraturan perundang-undangan nasional merupakan norma hukum untuk mengaturtata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi semua warga negara Indonesia. Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan resmi (pemerintah), bersifat memaksa, dan menentukar tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan disertai dengan sanksi yang tegas.

Atas dasar hal tersebut di atas, hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

    1. Berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia dalam masyarakat

b.      Peraturan itu dibuat oleh lembaga berwenang (negara)

c.       Peraturan itu bersifat memaksa

d.      Sanksinya tegas

 

Hukum memiliki fungsi untuk melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain. Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan. Hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam menegakkan kebenaran dan keadilan sehingga terwujud suasana. aman, tenteram dan harmonis bagi setiap warga negara. Hal tersebut bisa terwujud manakala hukum benar-benar dapat I dilaksanakan. Untuk itu ada tiga prinsip hukum yang harus dipegang teguh oleh setiap warga negara, yaitu:   

a.       Supremasi hukum (kekuasaan tertinggi) pada peraturan hukum, artinya hukum tidak boleh bersifat sewenang-wenang. Seseorang boleh dihukum kalau benar-benar melanggar hukum.

b.      Kedudukan yang sama dihadapan hukum. Hukum tidak memandang perbedaan pangkat jabatan, jenis kelamin, agama dan status sosial.

c.       Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

 

Hak setiap warga negara diatur, dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Setiap undang-undang memuat hak-hak dan kewajiban warga negara. Contohnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 menyatakan :

a.       Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

b.      Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

c.       Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

d.      Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

 

                        Sedangkan dalam pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 dinyatakan :

a.       Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

1)      Mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

2)      Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya

3)      Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak marnpu membiayai pendidikannya.

4)      Mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya

b.      Setiap peserta didik berkewajiban:

1)      Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasiian pendidikan

2)      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3)      Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

B.     Proses Penyusunan Peraturan perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang- undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 di atas, secara lebih jelas sebagai berikut :

1.      Undang-Undang Dasar 1945

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum, maka UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.

Secara historis UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :

a.       Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

b.      Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 anggota MPR.

c.       Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang- kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.

d.      Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :

a.      Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

c.      Mempertegas sistem pemerintahan presidensial

d.      Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.

e.      Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.

 

Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, UUD 1945 menduduki tingkatan yang tertinggi. Dengan demikian UUD 1945 berfungsi sebagai berikut :

1).    Sebagai hukum dasar (grandwet) dalam penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.

2).    Merupakan penuangan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan dasar negara Pancasila

 

                       

2.      Ketetapan MPR

Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Sedangkan mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.

Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Pasal 2 Ketetapan MPR ini menegaskan bahwa beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :

a.     Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan unutk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

b.     Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

c.     Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.

 

Sedangkan pasal 4 ketetapan MPR ini mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :

a.     Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.

b.    Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraaan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

c.     Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta Perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.

d.    Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.

e.     Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.

f.      Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri

g.    Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri

h.    Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa

i.      Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan

j.      Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN

k.    Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

 

3.      Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

 

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kedua bentuk peraturan perundangan ini memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden.

Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :

a.     DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.

b.     Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

c.     Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang- undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut :

a.       Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan.untuk membahas bersama DPR.

b.      DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden

c.       Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan ndang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :

a.       DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.

b.      DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.

c.       Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

d.      Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Undang-undang ditetapkan oleh presiden bersama dengan DPR. Undang-undang memiliki fungsi untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945. Undang-undang yang berfungsi untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD disebut dengan Undang-undang organik. Contoh:

-          UU No. 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah

-          UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan'Nasional

-          UUNo. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

 

 

Menurut pasal 22 UUD 1945 dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu). Perpu dibuat oleh presiden tanpa persetujuan dari DPR. Perpu memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-undang. Presiden dapat melakukan kewenangan istimewa ini berdasarkan prinsip "Salus populi suprema lex", yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa. Dengan kata lain, diterbitkannya PERPPU bila keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3.yang memuat ketentuan sebagai berikut :

a.       Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

b.      Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.

c.       Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpepu harus dicabut. Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perpepu ditetapkan menjadi undang- undang.

 

Contoh Perpepu antara lain Perpepu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perpepu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Coba kamu pelajari adakah Perpu lainnya yang telah dijadikan undang-undang.

 

Perppu bisa menjadi undang-undang bilamana disetujui oleh DPR melaiui persidangan. Contoh Perpu yang disahkan menjadi Undang-undang adalah sebagai berikut:

1).    UU No. 56/PKP/1960 tentang Landreform

2).    UU No. 52/PRP/1960 tentang Perubahan UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan bahaya

3).    UU No. 1/PRP/2003 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme

4).    UUNo. 01/PRP/2003 tentang kasus bom Ball

 

 

4.      Peraturan Pemerintah

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagai mana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan pemerintah ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksana kepala Pemerintahan. Contoh dari Peraturan Pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk melaksanakan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :

a.       Tahap perencanaan rancangan Peratuan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuia dengan bidang tugasnya

b.      Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/ atau lembaga pemerintah bukan kementerian.

c.       Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

Peraturan Pemerintah dibuat untuk memudahkan pelaksaan undang-undang yang kurang mendetail. Sehingga Peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang maupun UUD 1945. Contoh:

1).    UU No. 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Untuk melaksanakan UU No. 34 Tahun 2000 tersebut dibuatlah PP No. 65 Tahun 2008 tentang pajak daerah

2).    Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Untuk melaksanakan Pasal 33 ayat (3) tersebut di atas dibuatlah PP No. 8 Tahun 199 tentang pemanfaatanijenis tumbuhan dan satwa lain.

3).    PP No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga penyiaran publik radio Republik Indonesia.

4).    PP No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga penyiaran publik televisi Republik Indonesia.

 

5.      Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.  Materi muatan Peraturan Presiden berisi mater yang dipergunakan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah

Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :

a.       Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.

b.      Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang hukum

c.       Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.

 

6.      Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Proses penyusunan Peraturan Darah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:

a.       Rancangan perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.

b.      Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :

1)      DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis

2)      DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.

3)      Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

c.       Apabila rancangan diusulkan oleh Gibernur maka proses penyusunan adalah :

1)      Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis

2)      DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.

3)      Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

 

7.      Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.

Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :

a.       Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/ Walikota .

b.      Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :

1)      DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis

2)      DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/ Kota.

3)      Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/ Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

 

c.       Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :

1)      Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis

2)      DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.

3)      Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan  oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

 

Peraturan perundang-undangan nasional dibuat oleh lembaga yang berwenang. Agar peraturan yang telah dihasilkan tersebut menjadi peraturan yang dapat mengayomi dan melindungi masyarakat maka harus memperhatikan berbagai segi, latar belakang, landasan dan asas penyusunan perunda-undangan tersebut.

1.      Asas penyusunan peraturan perundang-undangan

Penyusunan peraturan perundang-undangan harus memenuhl asas sebagai berikut :

a.       Asas hierarki, ai;inya suatu peraturan perundang-undangan isinya tidak boleh bertentang; dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

b.      Undang-undang tidak dapat diganggu gugat, artinya peraturan perundang-undangan hanya dapat diuji oleh lembaga yang berwenang. Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.

c.       Undang-undang yang bersifat Khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum

d.      Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dicabut atau diubah peraturan yang sederajat atau lebih tinggi.

e.       Undang-undang tidak berlaku surut, artinya sebuah peraturan tidak berlaku di waktu sebelum diundangkannya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam peraturan tersebut.

f.        Undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama,

g.      Konsistensi, artinya tidak ada pasal-pasal yang bertentangan baik dalam peraturan itu sendiri maupun dengan peraturan yang lain.

 

2.      Lembaga yang mempunyai wewenang menyusun peraturan perundang-undangan

Berdasarkan UUD 1945, lembaga yang berwenang menyusun peraturan perundang-undanga-adalah sebagai berikut :

                 

                  Di tingkat pusat

a.       MPR

Berdasarkan pasal 3 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

b.      DPR

                              DPR merniliki wewenang untuk :

1)      Membentuk undang-undang (pasal 20 ayat (1))

2)      Bersama presiden membahas dan menyetujui RUU (pasal 20 ayat (2))

3)      Mengajukan usul RUU (pasal 21 ayat(1))

c.       Presiden

                        Presiden berwenang untuk:

1)      Mengajukan Rancangan Undang-undang (pasal 5 ayat (1))

2)      Menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat (2))

3)      Bersama DPR menyetujui RUU (pasal 20 ayat (2))

4)      Mengesahkan RUU menjadi UU (pasal 20 ayat(4))

5)      Menetapkan Perpu (pasal 22 ayat (1))

6)      Menetapkan Peraturan Presiden (pasal 4 ayat (1))

 

d.      Menteri

        Kewenangan para menteri dalam penyusunan peraturan perundang-undangan

        adalah menetapkan Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri (pasal 17 UUD ).

 

 

               Di tingkat daerah

1).      DPRD baik DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota :

2).      Kepala daerah: gubernur, bupati dan wali kota

 

Berdasarkan pada UU No. 32 Tahun 1999, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain bersarna-sama dengan Gubernur, Bupati/Wakil membentuk Peraturan Daerah. Pasal 436 menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban antara lain mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan sebagai per bersama DPRD.

 

 

 

 

C.     Menampilkan Sikap Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan sikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat akan terhindar dari penyakit. Misalnya bagi yang tidak mengkonsumi narkoba maka bertubuh akan kuat dan berpikiran sehat.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator yaitu :

 

a.      Pengetahuan hukum

Pengetahuan hukum ini meliputi pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Selain itu juga pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum seperti jual- beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan sebagainya.

b.      Pemahaman kaidah-kaidah hukum

Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan dari hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

c.       Sikap terhadap norma-norma hukum

Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

d.      Perilaku hukum

Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Sebagai warga  negara yang baik salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang- undangan  merupakan  kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati undang- ndang yang wajib dilaknakan oleh semua orang diantaranya adalah :

1)      Memiliki akta kelahiran

2)      Mematuhi aturan berlalu lintas

3)      Mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar

4)      Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

 

Tegaknya sebuah peraturan perundang-undangan ditentukan oleh kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan tersebut. Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat secara sadar mena peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut :

1.      Masyarakat menaati karena peraturan itu memang mereka kehendaki.

2.      Masyarakatmerasaterlindungidanmerasamemperolehkeadilan.

3.      Sesuai dengan aspirasi masyarakat.

4.      Adanya sanksi atau ancaman hukum.

 

Sedangkan berdasarkan pertimbangan keefektifitasan, makna penting peraturan bagi kehidupa masyarakat dapat ditinjau dari empat ketepatan, yaitu :

       1.    Tepat peraturan atau kebijakan

Peraturan atau kebijakan yang tepat adalah peraturan atau kebijakan yang memuat hal-hal pokok kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Peraturan atau kebijakan itu dibuat oleh lembang yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang ada pada masyarakat.

       2.    Tepat pelaksanaannya

Tepat pelaksanaannya berarti pelaksanaan peraturan itu sesuai dengan bidangnya. Contoh peraturan di bidang sosial. Tepat pelaksanaannya apabila yang melaksanakan peraturan itu adalah masyarakat bersama dengan pemerintah. Peraturan tentang pembuatan KTP tepat pelaksanaannya apabila yang melaksanakan peraturan tersebut adalah pemerintah.

       3.    Tepat target

              Tepat target berarti ada kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaannya.

       4.    Tepat ruang lingkup

Tepat ruang lingkup berarti ada kesesuaian antara ruang lingkup peraturan dengan kebijakan sendiri. Oleh karena itu peraturan yang berlaku sekarang ini cukup banyak. Ada yang mengatur masalah politik, pendidikan, lalu lintas, dan lain sebagainya.

Pembuatan peraturan perundang-undangan semestinya mencerminkan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Namun pada kenyataannya tidaklah demikian. Ada kalanya sebuah peraturan perundang-undangan tidak bisa menampung semua aspirasi masyarakat.

Bentuk itu diperlukan adanya sikap kritis dari masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat. Sikap kritis tersebut berupa:

1.        Mengadakan kajian, diskusi, seminar mengenai dampak diberiakukannya undang-undang yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat

2.        Mengadakan penilaian tentang dampak diberiakukannya UU yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat di tengah kehidupan masyarakat.

3.        Menyampaikan hasil kajian, diskusi, seminar dan penelitian tersebut kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi atau mengamandemen undang-undang yang dianggap tidak relevan.

4.        Mengadakan aksi demonstrasi secara tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Berikut merupakan contoh sikap warga negara yang menaati peraturan perundang-undangan nasional :

1.        Membiasakan tertib berlalu lintas dalam rangka melaksanakan undang-undang lalu lintas.

2.        Membayar pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan.

3.        Menggunakanhakpilih dalam pemilu.

4.        Melaksanakan wajib belajar 9 tahun dalam rangka melaksanakan undang-undang sistem pendidik nasional.

5.        Tidak mengganggu ketertiban umum.