A. Makna
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
1. Pengertian
peraturan perundang-undangan nasional
Istilah peraturan perundang-undangan memiliki dua pengertian,
yaitu dalam arti khusus dan arti umum. Dalam arti khusus peraturan
perundang-undangan adalah peraturan yang dibentuk oleh . Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) bersama presiden. Dalam hal ini kemudian dikenal dengan istilah
undang-undang. Sedangkan dalam arti umum peraturan perundang-undangan adalah
segala peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat
kepada'seluruh warga negara, para penyelenggara negara dan lembaga-lembaga
negara. Berdasar UU No. 12 tahun 2011 Pengertian peraturan perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk dan ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan prundang-undangan. Contoh
peraturan perundang-undangan :
a. Peraturan perundang-undangan
tingkat nasional:
1). UUD1945
2). Undang-undang
3). Perpu
4). Peraturan Pemerintah
5). Peraturan Presiden
b. Peraturan perundang-undangan tingkat
daerah:
1). Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
2). Keputusan Gubernur
3). Peraturan Daerah Kabupaten (Perda
Kabupaten)
4). Peraturan Daerah Kota (Perda Kota)
5). Keputusan Bupati
6). Keputusan Wali Kota
Negara
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD
1945 disebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini mengandung arti
bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada
hukum yang berlaku system hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di
Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain
dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasar Pancasila dan
UUD 1945. Untuk mewujudkan system hukum nasional, pasal 22 A UUD 1945
disebutkan : ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang. Untuk menjabarkan pasal 22 A tersebut maka
ditetapkan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan.
Hukum memiliki berbagai bentuk
hukum, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis. Hukum tertulis
dalam kehidupan saat ini memiliki
kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal kalian
sudah mengenal berbagai
bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan Rumah Tangga,
Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya. Pancasila merupakan sumber segala sumber
hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila
dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai
dasar negara.dan ideologi negara. Sehingga setiap materi perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.
2. Tata
Urutan peraturan perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa
peraturan perundang-undangan yang berlaku
memiliki hirarkhi atau tingkatan. Peraturan yang satu
memiliki kedudukan lebih
tinggi dibandingkan peraturan yang lain. Tata urutan
ini perlu dilakukan sesuai
dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam
hukum, yaitu :
a.
Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan
perundang-undangan.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan
landasan yuridis
c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus,
dicabut, atau diubah oleh peraturan
perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengeyampingkan peraturan perundang-
undangan lama.
e.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah.
f.
Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan
yang bersifat umum.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Jenis dan
hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang.
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f.
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah
Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
Azas-azas dalam pembentukan peraturan perundangan ditegaskan dalam pasal
5 dan penjelasannya yaitu :
a.
Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
b.
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara
atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang
berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh
lembaga yang tidak berwewenang
c.
Kesesuaian antara jenis,
hirarki, dan materi
muatan, adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan
materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
d.
Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan
harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut
di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan
dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
f.
Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah,
serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g.
Keterbukaan, adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan,
dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh
lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan masukan dalam pembentukan.
3. Fungsi
peraturan perundang-undangan
Seperti
halnya di jalan raya, apabila tidak ada peraturan hukum (UULAJR), maka
akan.terjadi kesemrawutan, ketidakteraturan dan kekacauan di jalan. Bila tidak
ada lampu lalulintas di perempatan jalan raya, maka setiap orang akan berebut
jalan. Tidak ada yang mau mengalah dan memberi jalan. Pada akhirnya semua orang
tidak bisa jalan dan jalanpun menjadi macet. Berikut merupakan fungsi peraturan
perundang-undangan bagi warga negara ;
a.
Untuk memberikan kepastian hukum
b.
Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
c.
Untuk memberikanrasa keadilan
d.
Untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman
Begitu
pentingnya sebuah perundang-undangan bagi warga negara, undang-undang mampu
merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan terkendali,
maka ketertiban dan ketentraman akan terwujud.
Sedangkan
peraturan perundang-undangan itu memiliki dua kedudukan penting,
yaitu:
a. Peraturan perundang-undangan sebagai hukum bagi
warga negara
b. Peraturan
perundang-undangan memuat hak-hak dan kewajiban warga negara
Peraturan
perundang-undangan nasional merupakan norma hukum untuk mengaturtata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi semua warga negara Indonesia. Hukum
adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan resmi (pemerintah), bersifat
memaksa, dan menentukar tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan
disertai dengan sanksi yang tegas.
Atas dasar hal tersebut di atas, hukum memiliki
unsur-unsur sebagai berikut :
- Berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia dalam masyarakat
b. Peraturan itu
dibuat oleh lembaga berwenang (negara)
c. Peraturan itu
bersifat memaksa
d. Sanksinya
tegas
Hukum
memiliki fungsi untuk melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh
orang lain. Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta
ketertiban, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan. Hukum mempunyai peranan yang
sangat penting dalam menegakkan kebenaran dan keadilan sehingga terwujud
suasana. aman, tenteram dan harmonis bagi setiap warga negara. Hal tersebut
bisa terwujud manakala hukum benar-benar dapat I dilaksanakan. Untuk itu ada
tiga prinsip hukum yang harus dipegang teguh oleh setiap warga negara, yaitu:
a.
Supremasi hukum (kekuasaan tertinggi) pada peraturan
hukum, artinya hukum tidak boleh bersifat sewenang-wenang. Seseorang boleh dihukum kalau
benar-benar melanggar hukum.
b.
Kedudukan yang sama dihadapan hukum. Hukum tidak
memandang perbedaan pangkat jabatan, jenis
kelamin, agama dan status sosial.
c.
Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang
serta keputusan-keputusan pengadilan.
Hak setiap
warga negara diatur, dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Setiap undang-undang memuat hak-hak
dan kewajiban warga negara. Contohnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional. Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 menyatakan :
a.
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu.
b.
Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
c.
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
d.
Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Sedangkan
dalam pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 dinyatakan :
a.
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak:
1)
Mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
2)
Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat
dan kemampuannya
3)
Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang
tuanya tidak marnpu membiayai pendidikannya.
4)
Mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya
tidak mampu membiayai
pendidikannya
b.
Setiap peserta didik berkewajiban:
1)
Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin
keberlangsungan proses dan keberhasiian pendidikan
2)
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali
bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
3)
Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. Proses
Penyusunan Peraturan perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang- undangan
yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 di atas, secara lebih jelas sebagai
berikut :
1. Undang-Undang
Dasar 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan
perundangan-undangan. Sebagai hukum, maka UUD mengikat
setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati.
Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan
sumber hukum bagi peraturan perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan
di Indonesia.
Secara historis UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaaan Indonesia
(PPKI)
pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah
dan menetapkan UUD sesuai
amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sudah
dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai
jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam
pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
secara singkat sebagai
berikut :
a.
Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota MPR dan disampaikan
secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b.
Sidang MPR
untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-
kurangnya 2/3 anggota MPR.
c.
Putusan
untuk mengubah disetujui oleh sekurang- kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
d.
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan perubahan.
Perlu juga
kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :
a. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Tetap mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat
normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
e. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya
menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar
untuk kepentingan bukti sejarah.
Dalam tata
urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, UUD 1945 menduduki
tingkatan yang tertinggi. Dengan demikian UUD 1945 berfungsi sebagai berikut :
1). Sebagai hukum
dasar (grandwet) dalam penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.
2). Merupakan
penuangan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan dasar negara Pancasila
2. Ketetapan
MPR
Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan
MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat
ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat
ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota
majelis. Sedangkan mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga
masyarakat dan lembaga
negara terikat oleh Ketetapan MPR.
Yang dimaksud dengan
“Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12
Tahun 2011 adalah Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai
dengan Tahun 2002, tanggal
7 Agustus 2003.
Pasal 2 Ketetapan MPR ini menegaskan bahwa beberapa
ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :
a. Ketetapan MPRS RI Nomor
XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI
dan Larangan setiap kegiatan unutk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau
ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
b. Ketetapan MPR RI Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
c. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999
tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Sedangkan pasal 4 ketetapan MPR ini mengatur ketetapan MPRS/MPR yang
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang
Pengangkatan Pahlawan Ampera.
b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraaan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
c. Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, Pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta
Perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
d. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum
dan tata urutan
peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini
saat ini sudah
tidak berlaku, karena
sudah ditetapkan
undang-undang yang mengatur
tentang hal ini.
e. Ketetapan MPR RI Nomor
V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan
dan kesatuan nasional.
f. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan TNI dan Polri
g. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran TNI dan Polri
h. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001
tentang Etika kehidupan berbangsa
i. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang
Visi Indonesia Masa Depan
j.
Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001
tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN
k.
Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. Undang-Undang
/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR
dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kedua bentuk
peraturan perundangan ini memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan
lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan
pasal 20 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden.
Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan
rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai
berikut :
a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas
rancangan undang-undang bersama DPR.
c. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama
DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang- undang.
Proses pembuatan
undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut :
a.
Presiden
mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut
memuat menteri yang ditugaskan.untuk membahas bersama DPR.
b. DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden
c.
Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama
DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan
oleh Presiden menjadi undang-undang.
Proses pembuatan ndang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai
berikut :
a.
DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
b.
DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui
alat kelengkapan DPR. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
c.
Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
d.
Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan
oleh Presiden menjadi undang-undang.
Undang-undang
ditetapkan oleh presiden bersama dengan DPR. Undang-undang memiliki fungsi
untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945.
Undang-undang yang berfungsi untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD disebut
dengan Undang-undang organik. Contoh:
-
UU No. 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan'Nasional
-
UUNo. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menurut pasal
22 UUD 1945 dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden
berhak menetapkan Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu). Perpu dibuat oleh presiden tanpa persetujuan dari
DPR. Perpu memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-undang. Presiden dapat
melakukan kewenangan istimewa ini berdasarkan prinsip "Salus populi
suprema lex", yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena
keadaan genting dan memaksa. Dengan kata lain, diterbitkannya PERPPU bila
keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu
kebijakan pemerintah. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan
3.yang memuat ketentuan sebagai berikut :
a.
Presiden berhak
mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
b.
Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
c.
Apabila Perppu tidak mendapat
persetujuan DPR, maka Perpepu harus dicabut. Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka
Perpepu ditetapkan menjadi undang- undang.
Contoh Perpepu antara lain Perpepu No. 1 Tahun
1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perpepu tersebut kemudian
ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Coba kamu pelajari
adakah Perpu lainnya
yang telah dijadikan undang-undang.
Perppu bisa menjadi undang-undang bilamana
disetujui oleh DPR melaiui persidangan. Contoh Perpu yang disahkan menjadi Undang-undang
adalah sebagai berikut:
1). UU No.
56/PKP/1960 tentang Landreform
2). UU No.
52/PRP/1960 tentang Perubahan UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan bahaya
3). UU No.
1/PRP/2003 tentang
Pemberantasan tindak pidana terorisme
4).
UUNo. 01/PRP/2003 tentang kasus bom Ball
4. Peraturan
Pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagai mana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 5 ayat (2). Peraturan
pemerintah ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksana kepala
Pemerintahan. Contoh dari Peraturan Pemerintah
adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.
19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan untuk melaksanakan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
a.
Tahap perencanaan rancangan Peratuan Pemerintah (PP) disiapkan oleh
kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuia dengan bidang tugasnya
b.
Tahap penyusunan rancangan PP, dengan
membentuk panitia antarkementerian dan/ atau
lembaga pemerintah bukan kementerian.
c.
Tahap penetapan dan pengundangan,
PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2)
UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris
Negara.
Peraturan Pemerintah
dibuat untuk memudahkan pelaksaan undang-undang yang kurang mendetail. Sehingga
Peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang maupun UUD 1945.
Contoh:
1).
UU No. 34
Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Untuk melaksanakan UU No.
34 Tahun 2000 tersebut dibuatlah PP No. 65 Tahun 2008 tentang pajak daerah
2).
Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat". Untuk melaksanakan Pasal 33 ayat (3) tersebut di atas dibuatlah
PP No. 8 Tahun 199 tentang pemanfaatanijenis tumbuhan dan satwa lain.
3).
PP No. 12
Tahun 2005 tentang Lembaga penyiaran publik radio Republik Indonesia.
4).
PP No. 13
Tahun 2005 tentang Lembaga penyiaran publik televisi Republik Indonesia.
5. Peraturan
Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Materi muatan Peraturan Presiden berisi mater yang
dipergunakan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah
Proses penyusunan Peraturan Presiden
ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :
a. Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
b. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Presiden dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
c. Pengesahan dan penetapan oleh
Presiden.
6. Peraturan
Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan
untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan
kebutuhan daerah. Perda tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Proses penyusunan Peraturan Darah Provinsi sesuai
UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
a.
Rancangan perda Provinsi dapat
diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b.
Apabila rancangan
diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :
1)
DPRD Provinsi
mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2)
DPRD Provinsi
bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
3)
Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
c.
Apabila rancangan
diusulkan oleh Gibernur
maka proses penyusunan adalah :
1)
Gubernur
mengajukan rancangan Perda kepada
DPRD Provinsi secara tertulis
2)
DPRD Provinsi
bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
3)
Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur
menjadi Perda Provinsi
7. Peraturan
Daerah Kabupaten / Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang
bersangkutan, sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah
dengan daerah yang lainnya.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU
Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
a.
Rancangan
Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/ Walikota .
b. Apabila rancangan diusulkan
oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :
1)
DPRD
Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
2)
DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda
Kabupaten/ Kota.
3)
Apabila
rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/ Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c.
Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :
1)
Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD
Kabupaten/Kota secara tertulis
2)
DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota
membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3)
Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka
disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda
Kabupaten/Kota.
Peraturan
perundang-undangan
nasional dibuat oleh lembaga yang berwenang. Agar peraturan yang telah dihasilkan tersebut menjadi
peraturan yang dapat mengayomi dan melindungi masyarakat maka harus memperhatikan berbagai
segi, latar belakang, landasan dan asas penyusunan perunda-undangan tersebut.
1.
Asas penyusunan peraturan perundang-undangan
Penyusunan peraturan perundang-undangan
harus memenuhl asas sebagai berikut :
a.
Asas hierarki, ai;inya suatu peraturan perundang-undangan
isinya tidak boleh bertentang; dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
b.
Undang-undang tidak dapat diganggu gugat, artinya
peraturan perundang-undangan hanya dapat diuji oleh lembaga yang berwenang. Mahkamah Konstitusi
menguji undang-undang terhadap UUD, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan
perundang-undangan terhadap undang-undang.
c.
Undang-undang yang bersifat Khusus
mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum
d.
Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya
dapat dicabut atau diubah
peraturan
yang sederajat atau lebih tinggi.
e.
Undang-undang tidak berlaku surut, artinya sebuah
peraturan tidak berlaku di waktu sebelum diundangkannya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam
peraturan tersebut.
f.
Undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang
yang lama,
g.
Konsistensi, artinya tidak ada pasal-pasal yang
bertentangan baik dalam peraturan itu sendiri maupun dengan
peraturan yang lain.
2.
Lembaga yang mempunyai wewenang menyusun
peraturan perundang-undangan
Berdasarkan
UUD 1945, lembaga yang berwenang menyusun peraturan perundang-undanga-adalah
sebagai berikut
:
Di tingkat pusat
a.
MPR
Berdasarkan
pasal 3 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
b. DPR
DPR merniliki wewenang untuk :
1)
Membentuk undang-undang (pasal 20 ayat (1))
2)
Bersama presiden membahas dan menyetujui RUU (pasal 20
ayat (2))
3)
Mengajukan usul RUU (pasal 21 ayat(1))
c.
Presiden
Presiden
berwenang untuk:
1)
Mengajukan Rancangan Undang-undang (pasal 5
ayat (1))
2)
Menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat (2))
3)
Bersama DPR menyetujui RUU (pasal 20 ayat (2))
4)
Mengesahkan RUU menjadi UU (pasal 20 ayat(4))
5)
Menetapkan Perpu (pasal 22 ayat (1))
6)
Menetapkan Peraturan Presiden (pasal 4 ayat (1))
d.
Menteri
Kewenangan
para menteri dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
adalah menetapkan Keputusan Menteri dan
Peraturan Menteri (pasal 17 UUD ).
Di tingkat daerah
1). DPRD baik
DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota :
2). Kepala
daerah: gubernur, bupati dan wali kota
Berdasarkan
pada UU No. 32 Tahun 1999, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara
lain bersarna-sama dengan Gubernur, Bupati/Wakil membentuk Peraturan Daerah. Pasal
436 menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban antara lain mengajukan
rancangan peraturan daerah dan menetapkan sebagai per bersama DPRD.
C. Menampilkan
Sikap Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Kepatuhan
berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan sikap patuh akan
membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila
seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah kepatuhan lebih
menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya orang melanggar lalu lintas
akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat akan
terhindar dari penyakit. Misalnya bagi yang tidak mengkonsumi narkoba maka
bertubuh akan kuat dan berpikiran sehat.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan
dengan terbentuknya kesadaran
hukum dalam setiap
warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur
dari beberapa indikator yaitu :
a.
Pengetahuan hukum
Pengetahuan hukum ini meliputi pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang
hukum seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Selain itu
juga pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum
seperti jual- beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan sebagainya.
b.
Pemahaman kaidah-kaidah hukum
Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum
yang berlaku seperti memahami tujuan dari hukum yang mewujudkan ketertiban dan
keamanan bersama.
c.
Sikap
terhadap norma-norma hukum
Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum
berupa nilai baik dan
buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela
karena merugikan orang lain.
d.
Perilaku hukum
Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan
mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Sebagai warga negara
yang baik
salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan
perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang- undangan merupakan
kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati undang- ndang
yang wajib dilaknakan oleh semua orang diantaranya adalah :
1)
Memiliki akta
kelahiran
2)
Mematuhi
aturan berlalu lintas
3)
Mensukseskan wajib belajar pendidikan
dasar
4)
Tidak melakukan tindakan yang melawan
hukum.
Tegaknya
sebuah peraturan perundang-undangan ditentukan oleh kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan tersebut. Ada
beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat secara sadar mena peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut :
1.
Masyarakat menaati karena peraturan itu memang mereka
kehendaki.
2.
Masyarakatmerasaterlindungidanmerasamemperolehkeadilan.
3.
Sesuai dengan aspirasi masyarakat.
4.
Adanya sanksi atau ancaman hukum.
Sedangkan
berdasarkan pertimbangan keefektifitasan, makna penting peraturan bagi kehidupa
masyarakat dapat ditinjau dari empat ketepatan, yaitu :
1. Tepat
peraturan atau kebijakan
Peraturan
atau kebijakan yang tepat adalah peraturan atau kebijakan yang memuat hal-hal pokok kebutuhan dan kepentingan
masyarakat. Peraturan atau kebijakan itu dibuat oleh lembang yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah
yang ada pada masyarakat.
2. Tepat
pelaksanaannya
Tepat
pelaksanaannya berarti pelaksanaan peraturan itu sesuai dengan bidangnya. Contoh peraturan di bidang sosial. Tepat
pelaksanaannya apabila yang melaksanakan peraturan itu adalah masyarakat bersama dengan
pemerintah. Peraturan tentang pembuatan KTP tepat pelaksanaannya apabila yang melaksanakan peraturan
tersebut adalah
pemerintah.
3. Tepat target
Tepat target berarti ada kesesuaian
antara perencanaan dengan pelaksanaannya.
4. Tepat ruang
lingkup
Tepat ruang
lingkup berarti ada kesesuaian antara ruang lingkup peraturan dengan kebijakan
sendiri. Oleh karena itu peraturan yang berlaku sekarang ini cukup banyak. Ada
yang mengatur
masalah
politik, pendidikan, lalu lintas, dan lain sebagainya.
Pembuatan
peraturan perundang-undangan semestinya mencerminkan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Namun pada
kenyataannya tidaklah demikian. Ada kalanya sebuah peraturan perundang-undangan tidak
bisa menampung semua aspirasi masyarakat.
Bentuk itu
diperlukan
adanya sikap
kritis dari masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak
mengakomodasi aspirasi
masyarakat. Sikap kritis tersebut berupa:
1.
Mengadakan kajian, diskusi, seminar mengenai dampak
diberiakukannya undang-undang yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat
2.
Mengadakan penilaian tentang dampak diberiakukannya UU
yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat di tengah kehidupan masyarakat.
3.
Menyampaikan hasil kajian, diskusi, seminar dan
penelitian tersebut kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi atau mengamandemen
undang-undang yang
dianggap tidak relevan.
4.
Mengadakan aksi demonstrasi secara tertib sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Berikut
merupakan contoh sikap warga negara yang menaati peraturan perundang-undangan
nasional
:
1.
Membiasakan tertib berlalu lintas dalam rangka
melaksanakan undang-undang lalu lintas.
2.
Membayar pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan.
3.
Menggunakanhakpilih dalam pemilu.
4.
Melaksanakan wajib belajar 9 tahun dalam rangka
melaksanakan undang-undang sistem pendidik nasional.
5.
Tidak mengganggu ketertiban umum.