BAB II
PEMBUKAAN UUD REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
1. Alinea Pertama
Menjelaskan tentang pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi segala bangsa di dunia, sebab kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan yang dimaksud tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan sebab penjajahan memandang manusia seperti tidak memiliki derajat yang sama.
Penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan sebab memperlakukan manusia secara diskriminatif, tidak adil seperti terjadinya perampasan kekayaan alam, penyiksaan serta dengan adanya perbedaan hak dan kewajiban.
Alinea pertama mengandung dalil yang subjektif, yakni aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajah dalam segala bentuknya. Alinea pertama ini juga menjadi landasan hubungan kerja sama dengan negara lain. Tidak hanya penjajahan antar bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antarmanusia, sebab sifat penjajahan dapat dimiliki oleh siapa saja dalam diri manusianya.
2. Alinea Kedua
Makna alinea kedua UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan akan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa,Perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan;
Momentum yang telah tercapai harus segera dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan juga makmur.
Perlu pula kita menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari segala perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih haruslah mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebab negara yang “merdeka” berarti suatu negara yang telah terbebas dari penjajahan bangsa lain dan “bersatu” menghendaki bangsa Indonesia untuk bersatu dalam negara kesatuan dan bukan bentuk dari negara lain atau negara yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
“Berdaulat” mengandung makna bahwa sebagai suatu negara, Indonesia sederajat dengan negara yang lainnya. “adil” bermakna bahwa negara Indonesia senantiasa menegakkan keadilan bagi warga negaranya yang berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negaranya. “Makmur” memiliki makna bahwa mengendaki negara mewujudan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya yang tidak hanya dari sisi material namun juga kemakmuran secara spiritual atau kebahagiaan batiniah yang mencakup seluruh rakyat Indonesia dan bukan hanya kemakmuran dan kesejahteraan yang hanya untuk suatu kelompok atau perorangan.
3. Alinea Ketiga
Makna alinea Ketiga UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa kemerdeakaan yang telah dicapai adalah merupakan Rahmat dan Anugerah Tuhan yang Maha Kuasa yang menjadi motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dimana tanpa rahmat Tuhan maka bangsa Indonesia tidak akan mencapai kemerdekaannya.
Rasa syukur bangsa atas karunia Tuhan dan keyakinan akan kekuasaannya dalam proses kemerdekaan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia menuju pintu gerbang kemerdekaan meski hanya dengan menggunakan persenjataan sederhana dan tradisional kala berperang melawan penjajah yang memiliki persenjataan yagn lebih modern.
Hal ini menunjukkan bahwa tekat yang kuat yang dibarengi dengan keyakinan terhadap Tuhan yang Maha Esa dapat menjadi salah satu faktor pendorong dan penentu keberhasilan untuk mencapai cita-cita bangsa. Pada Alinea ketiga ini pula menegaskan akan pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia bukan sebuah mesin yang tidak memiliki jiwa, manusia adalah mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani dan sangat bertolak belakang dengan pandangan bahwa manusia hanya bersifak fisik belaka. Hal inilah yang menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat serta jasmani dan rohani.
4. Alinea Keempat
Pada alinea keempat UUD NRI Tahun 1945 memuat beberapa prinsip Negara sebagai berikut :
- Tujuan Negara yang akan diwujudkan oleh Pemerintah Negara;
- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar;
- Bentuk Negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan Dasar Negara yaitu Pancasila
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesai,
- memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa serta
- ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdaiamaan abadi dan keadilan sosial.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga menghendaki diadakannya undang-undang dasar yang dimaksudkan sebagai batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan oleh Undang-Undang Dasar dan tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala hal atau sesuatunya harus berdasarkan hukum yang berlaku dan hukum yang berlaku, harus senantiasa di junjung tinggi bagi setiap warga negara yang artinya bahwa setiap warga negara wajib mentaati hukum yang berlaku di Negaranya.
Bentuk Negara yang dimaksudkan pada alinea keempat ini yaitu susunan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dimana pemerintahnya dipilih langsung oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk Republik ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang menjelaskan bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh Rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan untuk menyelanggarakan Pemerintahan, baik itu secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat juga memuat dasar dari Negara Pancasila, yaitu :
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yagn adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia, dan
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan suatu
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila dari pancasila merupakan suatu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Dengan dicantumkannya rumusan Pacasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, secara yuridis-kostitusional maka Pancasila telah Sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat dan tiap-tiap warga Negara Indonesia.
Dengan dicantumkannya rumusan Pacasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, secara yuridis-kostitusional maka Pancasila telah Sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat dan tiap-tiap warga Negara Indonesia.
B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
1. Hakekat Poko-Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945 menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:a. Pokok Pikiran Pertama (pokok pikiran persatuan)
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya, mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik, menghendaki persatuan, setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu, sebagai penjabaran sil ke tiga.
b. Pokok Pikiran Kedua (pokok pikiran keadilan sosial)
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima Pancasila. Menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu (sebab tujuan/Causa Finalis), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan.
c. Pokok Pikiran Ketiga (pokok pikiran kedaulatan rakyat
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.
d. Pokok Pikiran Keempat (pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila
2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Tap MPR Nomor IX/MPR/1978 dan Tap MPR Nomor III/MPR/1983 menyatakan bahwa: “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernytaan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar lsafat negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk oleh MPR hasil Pemilu yang berdasarkan pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran negara”.Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”
Pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Seluruh peraturan per-UU-an di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
Seluruh peraturan per-UU-an di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar.
Hukum Dasar ada dua yaitu Hukum dasar tertulis (UUD), dan hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraa negara, meskipun tidak tertulis yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam UUD.
C. Sikap Positif Terhadap Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa :
Hukum Dasar ada dua yaitu Hukum dasar tertulis (UUD), dan hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraa negara, meskipun tidak tertulis yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam UUD.
C. Sikap Positif Terhadap Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa :
- Mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
- Tidak merubah pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
- Mewujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan