BAB III
KEDAULATAN NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A. Hakekat dan Teori Kedaulatan
1. Pengertian Kedaulatan
Asal kata Kedaulatan : Kedaulatan
berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya
"kekuasaan tertinggi atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti
kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
·
Istilah dari bahasa Inggris
kedaulatan dari kata SOUVERIGNITY.
·
Istilah dari bahasa Perancis
kedaulatan dari kata SOUVERAINETE
·
Istilah dari bahasa Italia kedaulatan
dari kata SOVRANSI
·
Istilah dari bahasa latin kedaulatan dari
kata SUPREMUS (yang tertinggi)
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara.
Kedaulatan
Rakyat berarti
juga Pemerintahan dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat disebut juga dengan demokrasi.
Demokrasi
ada 2 macam yaitu :
a. Demokrasi Langsung
bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta
mengesahkan UU.
b. Demokrasi Tidak Langsung
/ perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat untuk membahas
dan mengesahkan UU.
Menurut Jean Bodin (ahli Tata Negara Perancis tahun 1500-an ),
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu
negara. Kedaulayan mempunyai empat sifat pokok yaitu :
a.
Permanen berarti kedaulatan tetap ada selama negara berdiri walaupun
pemerintah sudah berganti.
b.
Asli berarti tidak bersumber pada kekuasaan lain yang lebih
tinggi
c.
Tunggal/Bulat/absolut
berarti tidak terbagi-bagi,
kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara tidak dibagikan kepada
badan-badan lain.
d.
Tak
terbatas (mutlak) berarti memiliki kekuasaan tak
terbatas, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Unsur
Berdirinya Negara :
a.
Unsur
Konstitutif (de facto) meliputi :
·
harus
ada rakyat,
·
wilayah
tertentu, dan
·
pemerintahan
yang berdaulat.
b.
Unsur
deklaratif (de yure) adalah harus ada pengakuan dari negara lain.
Berdasarkan sifatnya, kedaulatan
terbagi menjadi:
·
Kedaulatan kedalam (intern) artinya
pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui
lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu tanpa
campur tangan negara lain.
·
Kedaulatan keluar (ekstern) berarti kekuasaan untuk mengadakan hubungan
atau kerjasama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.
Bentuk Kedaulatan
a.
Kedaulatan Ke Dalam
Dalam bentuk kedaulatan ke dalam, Negara (dalam hal
ini pemerintah) berhak mengatur segala kepentingan rakyat atau negeranya
melalui berbagai lembaga negara yang dibentuk oleh negara tersebut, tanpa campur tangan dari negara lain.
b. Kedaulatan Ke Luar
Dalam
bentuk kedaulatan keluar, pemerintah memiliki kekuasaan yang bebas, tidak
terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah
ditetapkan. Begitu juga negara lain harus menghormati kekuasaan negara yang
bersangkutan dengan tidak ikut campur atas urusan negara tersebut. Pemerintahan negara juga mempunyai hak/kekuasaan untuk
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain yang saling menguntungkan
demi terpenuhi nya kepentingan bersama.
2.
Teori Kedaulatan
Macam-Macam
atau Jenis-Jenis Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan (sebagai Causa Prima)
Kedaulatan berasal dari Tuhan sebagai causa
prima (sebagai asal segala sesuatu) yang diberikan kepada raja atau penguasa.
Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang
raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala
peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu
rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa.
·
Tokohnya
adalah Agustinus, Thomas Aquinas, F. Hegel, Marsillius, dan F.J. Stahl.
·
Teori
kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi
(Singa Penakluk dari Yuda pilihan Tuhan), Raja-raja Mesir Kuno, Kaisar
Tiongkok, Raja Belanda (Bidde Grates Gods, kehendak Tuhan), Ken Arok yang
menganggap titisan Brahmana, Wisnu dan Syiwa dan Jepang pada masa Kaisar Tenno
Heika (titisan Dewa Matahari)
Menurut
Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Oleh karena itu raja atau
pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.
b.
Teori
Kedaulatan Raja
Kedaulatan
suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak
Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja
harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus
rela menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Kekuasaan raja berupa
tirani bagi rakyatnya.
·
Tokoh-tokohnya
adalah Niccolo Machiavelli (II Principle), Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F.
Hegel.
·
Teori
ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV.
Pada
zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia,
karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas
(absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
Niccolo
Machiavelli (II Principle), negara harus dipimpin oleh seorang raja yang
memiliki kekuasaan mutlak.
Jean
Bodin, kedaulatan raja dilambangkan dalam pribadi raja, namun raja harus
menghormatihukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi kerajaan (leges
imperii)
Thomas
Hobes, kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara
dan menghindari Homo Homini Lupus ( manusia sebagai serigala bagi manusia
lain).
Raja sewenang-wenang, Raja Louis XIV berkata dengan sombong “l’ettat C’st Moi”
(negara adalah saya).
c.
Teori
Kedaulatan Negara
Berdasarkan
teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena
sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang
tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara.
Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Negara berhak untuk
membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum.
·
Tokohnya adalah George Jellinek dan Paul Laband, F.
Hegel, Jean Bodin.
·
Teori
kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman
pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
d.
Teori
Kedaulatan Hukum (rechts souvereiniteit)
Kekuasaan
negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan
dan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi
negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus
berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum sebagai panglima.
·
Penganut
teori ini adalah Hugo de Groot, H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg, Leon
Duguit.
·
Sebagian
besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan teori kedaulatan hukum.
e.
Teori
Kedaulatan Rakyat
Teori
kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan
melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih
dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam
pemerintahan. Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan
melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi
rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak
bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut
dengan penguasa yang baru.
·
Penganut
teori ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau, Johannes Althusius, Frederich Julius Stahl(1802-1861), Thomas Aquino (1225 - 1274), Agustinus
(354 - 430)
·
Teori
kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya
tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing
negara.
Sumber
dari ajaran kedaulatan rakyat ialah Ajaran
Demokrasi yang sudah dirintis sejak Zaman Yunani oleh Solon.
1) J.J Reuseau(1712-1778),
kedaulatan merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang
mengadakan perjanjian masyarakat ( social contract).
2) Johannes Althusius,setiap urusan pergaulan hidup
manusia, terjadin dari perjanjian masyarakat yang tunduk pada kekuasaan dan
pemegang kekuasaan dipilih oleh rakyat.
3) John Locke, Kekuasaan negara berasal dari rakyat bukan
dari raja. Perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada
pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat
melalui peraturan perundangan. Terbentuknya negara melalui :
a)
Pactum
unionis, perjanjian antara individu untuk membantuk negara.
b)
Pactum
Subjectionis, perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi
kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.
4) Montesquieu, agar kekuasaan dalam sustu negara
tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dibagi dalam tiga kekusaan yang
terpisah (separated of power) yang disebut Trias Politika yaitu :
a)
Kekuasaan
legislatif, kekuasaan untuk membuat peraturan per-uu-an dalam suatu negara
b)
Kekuasaan
eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan peraturan per-uu-an yang berlaku.
(kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan)
c)
Kekuasaan
yudikatif, kekuasaan untuk menegakkan peraturan per-uu-an yang berlaku apabila
terjadi pelanggaran (kekuasaan kehakiman = kekuasaan untuk mengadili)
B. Bentuk dan prinsip Kedaulatan Negara Republik
Indonesia
Negara
RI adalah negara berkedaulatan rakyat.
Dasar hukumnya :
1) Pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea 4 yaitu ...dalam
suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada ....
2) Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Negara
RI adalah negara yang berkedaulatan hukum
Dasar hukumnya :
1) Pasal 1 ayat (3), “Negara Indonesia adalah negara
hukum”.
2) Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Prinsip-prinsip kedaulatan negara RI meliputi :
- Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1
UUD 1945).
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945).
- Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3
UUD 1945).
- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan
Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945).
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
presiden (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945).
- MPR
hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD (Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945).
Prinsip negara kedaulatan rakyat erat dengan demokrasi.
Kedaulatan berasal dari
kata dasar daulat, artinya negara atau kekuasaan, berarti juga pergantian,
rotasi, dan perubahan.
Rakyat merupakan kata
dasar serapan dari bahasa Arab "ra 'iyyah" ke dalam bahasa
Indonesia. Rakyat adalah orang-orang yang tunduk pada pemerintah negara.
Kedaukatan rakyat erat
kaitannya dengan Demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan
“kratos”/”kratein”,”demos”, rakyat, “kratos”/”kratein”,pemerintahan. Demokrasi
berarti pemerintahan rakyat.
Abraham Lincoln, demokrasi
berarti Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Miriam Budiardjo, syarat
dasar pemerintahan demokrasi di bawah Rule of Low adalah
1.
Perlindungan
konstitusional, artinya bahwa konstitusi menjamin hak-hak individu dan
menentukan cara (prosedur) untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang
dijaminnya;
2.
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3.
Pemilihan
umum yang bebas;
4.
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat;
5.
Kebebasan
untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi;
6.
Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education).
Demokrasi
yang dianut negara RI adalah Demokrasi Pancasila
Asas
atau prinsip utama demokrasi Pancasila adalah pengambilan keputusan melalui
musyawarah mufakat. Musyawarah adalah pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam
penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui
sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Musyawarah mufakat adalah
pengambilan keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga
tercapai kebulatan pendapat.
Musyawarah
mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut ini:
1.
Musyawarah mufakat
bersumberkan inti kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/keadilan.
2. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat
melalui hikmat kebijaksanaan.
3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal
sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kepentingan rakyat.
4. Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan
keadilan.
5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan
bertanggungjawab.
Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak
asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi
mayoritas ataupun tirani minoritas.
Perbandingan Dari Demokrasi Pancsila, Liberal Dan Sosialis |
|||
No |
Demokrasi Pancasila |
Demokrasi Liberal |
Demokrasi Sosialis |
1 |
Mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan
mengakui hak milik perorangan. |
Mengutamakan
kepentingan pribadi dengan mendukung sepenuhnya usaha pribadi. |
Mengutamakan
kepentingan bersama dengan mengabaikan kepentingan pribadi. |
2 |
Keputusan diambil
dengan musyawarah mufakat |
Keputusan diambil
dengan suara terbanyak (50+1) |
Keputusan diambil
berdasarkan kehendak mayoritas. |
3 |
Agama merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara |
Memisahkan urusan
agama dengan kehidupan bernegara (sekuler). |
Tidak mengenal
agama karena tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. |
4 |
Tidak dikenalnya
diktator mayoritas dan tirani minoritas |
Keputusan
ditentukan oleh kesepakatan-kesepakatan individu sebagai warga negaranya. |
Suara mayoritas
kelompok besar yang menentukan segalanya. |
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan dua cara
yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
Contoh demokrasi langsung :
1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Propinsi
4. Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
5. Pemilihan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
Conyoh demokrasi tidak langsung, Penyampaian
aspirasi rakyat oleh lembaga perwakilan rakyat (DPR,DPD,MPR,DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten / Kota) dalam pemerintahan
Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di
Indonesia :
1. Melaksanakan Pemilu :
a. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 ayat 1) UUD NRI 1945
b. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2
ayat 1) UUD NRI 1945
c. Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C ayat 1) UUD NRI
1945
d. Pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu
paket pasangan secara langsung (pasal 6A ayat 1) UUD NRI 1945
e. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU
Nomor 32 tahun 2004).
2. Berperan aktif memberi masukan, usulan, aspirasi,
kritikan obyektif kepada pemerintah
3. Mengawasi jalannya pemerintahan
Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, dan UU
No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan
rakyat dan demokrasi untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD dan DPRD
diselenggarakan secara demokratis dengan asas LUBER JURDIL :
1.
Langsung
Mempunyai arti bahwa
rakyat yang sudah memiliki hak pilih (pemilih) mempunyai hak untuk memberikan
suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa adanya
perantara.
2.
Umum
Setiap warga negara yang
sudah memenuhi persyaratan berhak untuk memilih wakil rakyat. Ini artinya
adalah pemilih memiliki jaminan kesempatan yang berlaku menyeluruh (umum) bagi
semua warga negara, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, pekerjaan dan status sosial. Pemilu ini bisa diikuti
oleh semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tanpa kecuali.
3.
Bebas
Adalah bahwa setiap
pemilih memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan dan
paksaan dari siapapun.
4.
Rahasia
Artinya dalam memberikan
suaranya, warga negara yang sudah memilih dijamin pilihannya tidak diketahui
oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
5.
Jujur
Dalam penyelenggaraan
pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat, peserta pemilu, pengawas pemilu,
pemantau, pemilih dan semua orang yang terlibat harus bersikap dan bertindak
jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Adil
Pemilu diselenggrakan
secara adil, artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan
yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
C. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai
dengan UUD NRI Tahun 1945
1.
Perkembangan Demokrasi
di Negara Republik Indonesia
a.
Demokrasi Parlementer (1945-1959)
b.
Demokrasi Terpimpin
(1959-1966)
c.
Demokrasi Pancasila
(1966-1998)
d.
Demokrasi Pancasila
Masa Reformasi (1998-sekarang)
2.
Perkembangan Sistem
Pemerintahan di NRI
a.
Sistem Parlementer
b.
Sistem Semi Parlementer
c.
Sistem Presidensial
3.
Lembaga- Lembaga Negara
a.
MPR
b.
Presiden
c.
DPR
d.
DPD
e.
BPK
f.
MA
g.
Komisi Yudisial (KY)
h.
Mahkamah Konstitusi
(MK)
4.
Hubungan Antar Lembaga
a.
MPR dengan DPR, DPD
b.
DPR dengan Presiden,
DPD, MPR dan MK
c.
DPD dengan BPK
d.
MA dengan lembaga
lainnya
e.
MK dengan Presiden,
DPR, BPK, DPD, MA dan KY