Bab III Kedaulatan NKRI

BAB III

KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PBB


A.   Hakekat dan Teori Kedaulatan

1.    Pengertian Kedaulatan

Asal kata Kedaulatan : Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan tertinggi atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;

·         Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan dari kata SOUVERIGNITY.

·         Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan dari kata SOUVERAINETE

·         Istilah dari bahasa Italia kedaulatan dari kata SOVRANSI

·         Istilah dari bahasa latin kedaulatan dari kata SUPREMUS (yang tertinggi)

Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. 

Kedaulatan Rakyat berarti juga Pemerintahan dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat disebut juga dengan demokrasi.

Demokrasi ada 2 macam yaitu :

a.    Demokrasi Langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan  dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan UU.

b.    Demokrasi Tidak Langsung / perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga  perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan UU.

Menurut Jean Bodin (ahli Tata Negara Perancis tahun 1500-an ), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulayan mempunyai empat sifat pokok yaitu :

a.     Permanen  berarti kedaulatan tetap ada selama negara berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.

b.     Asli berarti tidak bersumber pada kekuasaan lain yang lebih tinggi

c.     Tunggal/Bulat/absolut  berarti tidak terbagi-bagi, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara tidak dibagikan kepada badan-badan lain.

d.     Tak terbatas (mutlak) berarti memiliki kekuasaan tak terbatas, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Unsur Berdirinya Negara :

a.    Unsur Konstitutif (de facto) meliputi :

·         harus ada rakyat,

·         wilayah tertentu, dan

·         pemerintahan yang berdaulat.

b.    Unsur deklaratif (de yure) adalah harus ada pengakuan dari negara lain.

Berdasarkan sifatnya, kedaulatan terbagi menjadi:

·         Kedaulatan kedalam (intern) artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu tanpa campur tangan negara lain.

·         Kedaulatan keluar (ekstern) berarti kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.

Bentuk Kedaulatan

a.    Kedaulatan Ke Dalam
Dalam  bentuk kedaulatan ke dalam, Negara (dalam hal ini pemerintah) berhak mengatur segala kepentingan rakyat atau negeranya melalui berbagai lembaga negara yang dibentuk oleh negara tersebut, tanpa campur tangan dari negara lain.

b.    Kedaulatan Ke Luar
Dalam bentuk kedaulatan keluar, pemerintah memiliki kekuasaan yang bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan. Begitu juga negara lain harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak ikut campur atas urusan negara tersebut. Pemerintahan negara juga mempunyai hak/kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain yang saling menguntungkan demi terpenuhi nya kepentingan bersama.

2.   Teori Kedaulatan

Macam-Macam atau Jenis-Jenis Teori Kedaulatan

a.    Teori Kedaulatan Tuhan (sebagai Causa Prima)
Kedaulatan berasal dari Tuhan sebagai causa prima (sebagai asal segala sesuatu) yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa.

·         Tokohnya adalah Agustinus, Thomas Aquinas, F. Hegel, Marsillius, dan F.J. Stahl.

·         Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi (Singa Penakluk dari Yuda pilihan Tuhan), Raja-raja Mesir Kuno, Kaisar Tiongkok, Raja Belanda (Bidde Grates Gods, kehendak Tuhan), Ken Arok yang menganggap titisan Brahmana, Wisnu dan Syiwa dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika (titisan Dewa Matahari)

Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Oleh karena itu raja atau pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.

b.   Teori Kedaulatan Raja

Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.

·         Tokoh-tokohnya adalah Niccolo Machiavelli (II Principle), Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel.

·         Teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV.

Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.

Niccolo Machiavelli (II Principle), negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.

Jean Bodin, kedaulatan raja dilambangkan dalam pribadi raja, namun raja harus menghormatihukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii)

Thomas Hobes, kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari Homo Homini Lupus ( manusia sebagai serigala bagi manusia lain).
Raja sewenang-wenang, Raja Louis XIV berkata dengan sombong “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).

c.    Teori Kedaulatan Negara

Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum.

·         Tokohnya  adalah George Jellinek dan Paul Laband, F. Hegel, Jean Bodin.

·         Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.

d.    Teori Kedaulatan Hukum (rechts souvereiniteit)

Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum sebagai panglima.

·         Penganut teori ini adalah Hugo de Groot, H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg, Leon Duguit.

·         Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan teori kedaulatan hukum.

e.    Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan. Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru.

·         Penganut teori ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau, Johannes Althusius, Frederich Julius Stahl(1802-1861), Thomas Aquino (1225 - 1274), Agustinus (354 - 430)

·         Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.

Sumber dari ajaran kedaulatan rakyat ialah Ajaran Demokrasi yang sudah dirintis sejak Zaman Yunani oleh Solon.

1)    J.J Reuseau(1712-1778), kedaulatan merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat ( social contract).

2)    Johannes Althusius,setiap urusan pergaulan hidup manusia, terjadin dari perjanjian masyarakat yang tunduk pada kekuasaan dan pemegang kekuasaan dipilih oleh rakyat.

3)    John Locke, Kekuasaan negara berasal dari rakyat bukan dari raja. Perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundangan. Terbentuknya negara melalui :

a)    Pactum unionis, perjanjian antara individu untuk membantuk negara.

b)    Pactum Subjectionis, perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.

4)    Montesquieu, agar kekuasaan dalam sustu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dibagi dalam tiga kekusaan yang terpisah (separated of power) yang disebut Trias Politika yaitu :

a)    Kekuasaan legislatif, kekuasaan untuk membuat peraturan per-uu-an dalam suatu negara

b)    Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan peraturan per-uu-an yang berlaku. (kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan)

c)     Kekuasaan yudikatif, kekuasaan untuk menegakkan peraturan per-uu-an yang berlaku apabila terjadi pelanggaran (kekuasaan kehakiman = kekuasaan untuk mengadili)

B.    Bentuk dan prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Negara RI adalah negara berkedaulatan rakyat.

Dasar hukumnya :

1)    Pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea 4 yaitu ...dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ....

2)    Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

Negara RI adalah negara yang berkedaulatan hukum

     Dasar hukumnya :

1)    Pasal 1 ayat (3), “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

2)    Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Prinsip-prinsip kedaulatan negara RI meliputi :

  1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945).
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945).
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945).
  4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945).
  5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945).
  6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945).

Prinsip negara kedaulatan rakyat erat dengan demokrasi.

Kedaulatan berasal dari kata dasar daulat, artinya negara atau kekuasaan, berarti juga pergantian, rotasi, dan perubahan.

Rakyat merupakan kata dasar serapan dari bahasa Arab  "ra 'iyyah" ke dalam bahasa Indonesia. Rakyat adalah orang-orang yang tunduk pada pemerintah negara.

Kedaukatan rakyat erat kaitannya dengan Demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratos”/”kratein”,”demos”, rakyat, “kratos”/”kratein”,pemerintahan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat.

Abraham Lincoln, demokrasi berarti Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Miriam Budiardjo, syarat dasar pemerintahan demokrasi di bawah Rule of Low adalah

1.    Perlindungan konstitusional, artinya bahwa konstitusi menjamin hak-hak individu dan menentukan cara (prosedur) untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijaminnya;

2.    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

3.    Pemilihan umum yang bebas;

4.    Kebebasan untuk menyatakan pendapat;

5.    Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi;

6.    Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).

Demokrasi yang dianut negara RI adalah Demokrasi Pancasila

Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila adalah pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah adalah pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Musyawarah mufakat adalah pengambilan keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut ini:

1.    Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/keadilan.

2.    Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.

3.    Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.

4.    Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

5.    Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggungjawab.

 

Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas.

Perbandingan Dari Demokrasi Pancsila, Liberal Dan Sosialis

No

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Liberal

Demokrasi Sosialis

1

Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mengakui hak milik perorangan.

Mengutamakan kepentingan pribadi dengan mendukung sepenuhnya usaha pribadi.

Mengutamakan kepentingan bersama dengan mengabaikan kepentingan pribadi.

2

Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat

Keputusan diambil dengan suara terbanyak (50+1)

Keputusan diambil berdasarkan kehendak mayoritas.

3

Agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara

Memisahkan urusan agama dengan kehidupan bernegara (sekuler).

Tidak mengenal agama karena tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.

4

Tidak dikenalnya diktator mayoritas dan tirani minoritas

Keputusan ditentukan oleh kesepakatan-kesepakatan individu sebagai warga negaranya.

Suara mayoritas kelompok besar yang menentukan segalanya.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan dua cara yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.

Contoh demokrasi langsung :

1.    Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

2.    Pemilihan Kepala Desa

3.    Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Propinsi

4.    Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten

5.    Pemilihan lembaga-lembaga perwakilan rakyat

Conyoh demokrasi tidak langsung, Penyampaian aspirasi rakyat oleh lembaga perwakilan rakyat (DPR,DPD,MPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota) dalam pemerintahan

Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia :

1.    Melaksanakan Pemilu :

a.    Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 ayat 1) UUD NRI 1945

b.    Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 ayat 1) UUD NRI 1945

c.    Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C ayat 1) UUD NRI 1945

d.    Pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket pasangan secara langsung (pasal 6A ayat 1) UUD NRI 1945

e.    Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU Nomor 32 tahun 2004).

2.    Berperan aktif memberi masukan, usulan, aspirasi, kritikan  obyektif  kepada pemerintah

3.    Mengawasi jalannya pemerintahan

Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas LUBER JURDIL :

1.    Langsung 

Mempunyai arti bahwa rakyat yang sudah memiliki hak pilih (pemilih) mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa adanya perantara.

2.    Umum

Setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan berhak untuk memilih wakil rakyat. Ini artinya adalah pemilih memiliki jaminan kesempatan yang berlaku menyeluruh (umum) bagi semua warga negara, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, pekerjaan dan status sosial. Pemilu ini bisa diikuti oleh semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tanpa kecuali.

3.    Bebas

Adalah bahwa setiap pemilih memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan dan paksaan dari siapapun. 

4.    Rahasia

Artinya dalam memberikan suaranya, warga negara yang sudah memilih dijamin pilihannya tidak diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. 

5.    Jujur

Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau, pemilih dan semua orang yang terlibat harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6.    Adil

Pemilu diselenggrakan secara adil, artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

C.    Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945

1.    Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

a.    Demokrasi Parlementer (1945-1959)

b.    Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

c.    Demokrasi Pancasila (1966-1998)

d.    Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)

2.    Perkembangan Sistem Pemerintahan di NRI

a.    Sistem Parlementer

b.    Sistem Semi Parlementer

c.    Sistem Presidensial

3.    Lembaga- Lembaga Negara

a.    MPR

b.    Presiden

c.    DPR

d.    DPD

e.    BPK

f.     MA

g.    Komisi Yudisial (KY)

h.    Mahkamah Konstitusi (MK)

4.    Hubungan Antar Lembaga

a.    MPR dengan DPR, DPD

b.    DPR dengan Presiden, DPD, MPR dan MK

c.    DPD dengan BPK

d.    MA dengan lembaga lainnya

e.    MK dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA dan KY

 

 Kalian juga bisa membuka di sini