DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
Link Drive bisa dilihat disini
Link Youtube bisa dilihat di sini
A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Pada masa ini penerapan Pancasila sebagai Dasar negara dan Pandangan hidup Bangsa menghadapi berbagai masalah. Ada berbagai upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai – nilai Pancasila.
Upaya jahat tersebut antara lain :
a. Pemberontakan PKI Madiun tanggal 18 September 1948.
Dipimpim Muso
Tujuannya mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi Komunis, jadi mengganti Pancasila dengan Faham komunis
b. Pemberontakan DI/TII tanggal 7 Agustus 1949
Dipimpin oleh Kartosuwiryo
Tanggal 7 Agustus 1949 dengan mendirikan Negara Islam Indonesia.
Tujuan utamanya mendirikan NII untuk mengganti Pancasila dengan dasar negara Syariat Islam tetapi bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya, misalnya dengan perusakan rumah penduduk, rel kereta api, pembogkaran jalan, penganiayaan penduduk, dal lain-lain.
Kartosuwiryo baru tertangkap pada tanggal 4 juni 1962
c. Pemberontakan RMS
dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil.
Tujuannya untuk membentuk negara sendiri yang didirikan pada tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya yang dikuasai adalah Seram, ambon dan Pulau Buru. RMS di Ambon dapat dikalahkan oleh militer Indonesia bulan November 1950, tetapi yang di Seram, berlanjut sampai Desember 1963, kemudian RMS mendirikan Pemerintahan dalam Pengasingan di Belanda pada Tahun 1966.
d. PRRI/Permesta (1957-1958) di Sumatra dan Sulawesi
Dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual sebagai bentuk koreksi pada pemerintah pusat yang dipimpin oleh Soekarno.
e. APRA (23 Januari 1950)
Didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling tanggal 15 Januari 1949 yang bersekongkol dengan Sultan Hamid II yang berusaha mempertahankan negara federasi bentukan belanda untuk melawan NKRI yang dipimpin Soekarno-Hatta.
APRA melakukan kudeta pada tanggal 23 Januari 1950 dan berhasil menduduki Wilayah Bandung dan berhasil menewaskan beberpa tokoh antara lain Menteri Pertahanan Sultan Hamengku Buwono IX dan Sekretaris Jandral Ali Budiardjo.
Namun kudeta itu gagal dan westerling melarikan diri ke Singapura.
f. Perubahan bentuk negara dari negara serikat menjadi NKRI, sedangkan konstitusinya masih UUDS 1950.
Pemilu I tahun 1955 paling demokratis, tetapi anggota Konstituante hasil Pemilu tersebut tidak dapat menyusun UUD. Menimbulkan krisis politik, ekonomi dan keamanan.
Menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 meliputi :
1). Membubarkan Badan konstituante
2). Menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3). Pembentukan MPRS dan DPAS
Pada periode ini dasar negara tetap Pancasila
2. Masa Orde Lama (1959-1966)
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi otoriter,
diangkat menjadi presiden seumur hidup, dan menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.
Walaupun konstitusi negara sudah kembali ke UUD NRI 1945 namun pelaksanaannya masih banyak terdapat penyimpangan, antara lain :
a. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1963, menyebabkan kekuasaan Presiden semakin besar dan tidak terbatas
b. Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
c. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
d. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dengan Penpres No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
e. Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
f. Presiden membnatuk MPRS yang anggotanya terdiri dari anggoat DPR-GR, Utusan Daerah dan utusan Golongan yang semuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
g. Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.
Pada periode ini terjadi Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan Faham Komunis. Pemberontakan ini bisa digagalkan, dan semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
3. Masa Orde Baru
Era demokrasi terpimpin di bawah pimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadinya peristiwa tanggal 30 September 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai Pimpinan Besar Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia secara pasti sedikit demi sedikit kekuasaannya dikurangi bahkan dilengserkan dari jabatan Presiden pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Pengumuman Penyerahan Kekuasaan Pemerintah kepada Jendral Suharto Sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 pada tanggal 20 Februari 1967.
Perpindahan kekuasaan dikukuhkan dalam Sidang Istimewa tanggal 7 Maret 1967 yang dituangkan dalam Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yakni mencabut kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu.
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
4. Masa Revormasi (1998 – sekarang)
Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini meliputi berbagai macam bentuk mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi dan sebagainya. Kebebasan tersebut di satu sisi dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri.
Banyak hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika, peredaran narkoba, minuman keras, aksi anarkisme serta vandalisme dapat memicu terjadinya perpecahan, dan penurunan moral.
Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini adalah yang ditandai dengan adanya konflik dibeberapa daerah, tawuran antar pelajar, tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan dan sebagainya.
Saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar, serta berpacunya pembangunan bangsa-bangsa. Dunia saat ini sedang terus dalam gerak mencari tata hubungan baru, baik di lapangan politik, ekonomi maupun pertahanan keamanan.
Kewaspadaan dan kesiapan harus kita tingkatkan untuk menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila.
B. Dinamika Nilai-nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.
1. Hakekat Ideologi Terbuka
Istilah ideologi dibangun dari dua kata, yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita, serta kata logos yang berarti ilmu. Kata idea berasal dari kosakata bahasa Yunani yaitu eidos, yang berarti bentuk. Di samping itu ada pula kata idein, yang artinya melihat. Dengan demikian secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertianpengertian dasar. Secara umum, pengertian Ideologi adalah kumpulan ide, cita-cita, pandangan atau gagasan bersifat sistematis berupa konsep yang bisa dijadikan asas, pendapat, tujuan, dan penunjuk arah kelangsungan hidup, termasuk dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ideas”. Pengertian ideologi dapat dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu. Pengertian Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi intisari politik Pendapat para ahli tentang definisi Ideologi antara lain : a. Soerjanto Poespowardoyo Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan macam-macam nilai, yang secara universal menjadi landasan bagi seseorang atau juga masyarakat untuk dapat memahami jagat raya serta bumi seisinya dan juga menentukan sikap dasar untuk dapat mengolahnya.
b. Mubyarto
Ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa. c. Padmo Wahyono Menurut Padmo wahyono, Ideologi adalah suatu kesatuan yang bulat dan utuh dari ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisasikan di dalam kehidupan berkelompok.
d. Franz Magnis Suseno Ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir dan sikap dasar rohaniah sebuah gerakan, kelompok sosial, atau individu. Dalam arti luas, Ideologi sebagai segala kelomok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan- keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. e. M. Sastraprateja, Ideologi adalah sebagai perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. f. Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, Ideologi merupakan cabang filsasfat yang mendasari ilmu-ilmu seperti pedagogi, etika, dan politik.
g. KBBI
Kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna, bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perbedaan Ideologi Terbuka dengan Ideologi Tertutup
Ieologi Terbuka
Ideologi Tertutup
1. Sistem pemikiran yang terbuka
2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri
4. Tidak diciptakan oleh negara,melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.
5. Tidak hanya dibenarkan,melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat
6. Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusian.
1. Sistem pemikiran yang tertutup
2. Cenderung untuk memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.
3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompokorang
4. Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.
5. Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melangengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.
6. Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat
7. Tertutup terhadap pemikiranpemikiran baru yang berkembang di masyarakatnya.
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan Ideologi Pancasila harus memperhatikan
a. Mempunyai Stabilitas nasional yagn dinamis, artinya mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman
b. Dilarang untuk memasukkan sesuatu hal yang berbau liberal. Dilarang untuk memasukkan pemikiran-pemikiran yang didalamnya mengandung ideology leninisme, marxisme, maupun ideology komunisme.
c. Mencegah berkembangnya sebuah paham liberal.
d. Larangan mengenai pandangan yang ekstrim yang meresahkan dan menggangggu kehidupan masyarakat.
e. Pembuatan sebuah norma yang baru harus dilakukan dan melalui izin daripada konsensus/kesepakatan
Nilai-nilai keterbukaan Ideologi Pancasila :
a. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan
benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka meliputi :
1) Nilai ketuhanan sebagai bentuk hubungan WNI sebagai insan dengan Tuhan YME, sebagai bangsa relegius, berkeyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan dengan menganut salah satu agama yang diakui negara /kepercayaan tertentu terhadap Tuhan YME.
2) Nilai kemanusiaan sebagai hubungan WNI dengan sesama, tidak dapat hidup sendiri, saling membutuhkan, tolong menolong, tidak mebeda-bedakan suku, bangsa, agama, ras, antar golongan maupun antar bangsa.
3) Nilai persatuan sebagai bentuk hubungan WNI dengan bangsa dan negaranya, sebagai insan politik, terikat per-UU-an, mentaati peraturan, cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
4) Nilai kerakyatan sebagai bentuk hubungan WNI dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat, hak dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan.
5) Nilai keadilan sebagai hubungan WNI dengan kesejahteraan, keadilan, meningkatkan taraf hidup, bekerja keras, hidup sederhana, berlaku adil, dan menghargai karya orang lain.
b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila, berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya UUD, Ketetapan MPR, UU serta peraturan perundangan lainnya yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan.
c. Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Suatu ideologi harus memiliki
Aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik,
Norma yang jelas.
Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata.
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi Idealisme
berarti bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu, idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.
b. Dimensi normatif
Berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).
Dengan kata lain, Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.
c. Dimensi Realitas
Berarti bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang
memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila:
a. Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata
b. Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mamapu melakukan perubahan.
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.
C. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum. a. Pengembangan lembaga negara Adanya lembaga baru yang sesuai dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 adallah DPD, MK, KY. b. Pengembangan Hak Asasi Manusia sesuai dengan nilai Pancasila Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. c. Pengembangan demokrasi Pancasila Mengutamakan musyawarah mufakat bukan vitting, tidak ada dominasi mayoritas dan tirani minoritas, mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan, Tidak mengutamakan kepentingan individu/golongan, Adanya sistem Pemilu, d. Pengembangan dalam bidang hukum berdasar Pancasila - diarahkan untuk terciptanya hukum nasional berdasarkan Pancasila - Bersumber dari sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila - Peraturan per-UU-an tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
2. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi.
Sistem ekonomi yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33, yang
menegaskan :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh negara
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasioleh negara dn dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatan ekonomi nasional. Koperasi adalah soko guru perekonomian berdasarkan pada Pancasila.
3. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial budaya.
- sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilia Pancasila
- proses modernisasi perlu terus dikembangkan yang tidak westernisasi tetapi menuju ke arah kemajuan berdasarkan Pancasila.
- Kekeluargaan, musyawarah dan gotong royong dipelihara (nilai yang sudah ada)
- Etos kerja, bekerja keras, kedisiplinan dan sikap ilmiah diterima (nilai dari luar)
- Sikap feodal, sikap eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah.
- saling menjaga kebudayaan antar daerah di Indonesia,
- mempelajari berbagai kesenian daerah sesuai minat,
- meningkatkan sikap toleransi antar masyarakat Indonesia,
- ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan kebudayaan daerah di mancanegara.
4. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30
yang menegaskan bahwa :
Pasal 27 ayat (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Hankamrata). Dengan demikian kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam pembelaan negara.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam bidang ini seperti :
- Ronda malam (siskamling)
- Adanya lembaga masyarakat / yang bertugas menjaga keamanan masyarakat seperti Pacalang di Bali
- Organisasi keamanan yang dibentuk secara modern seperti Hansip, satuan pengaman lingkungan dll.
- Jogo tonggo