BAB V SUMPAH PEMUDA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA ( KELAS 8 SEMESTER GENAP)

 


 

Perubahan di berbagai belahan dunia banyak dipelopori oleh pemuda. Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir karena dipertegas oleh sikap dan komitmen pemuda untuk berbangsa satu dan bertanah air satu, Indonesia. Komitmen untuk bangsa dan tanah air Indonesia diikrarkan para pemuda dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda menjadi sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia karena telah menjadi penegas arah perjuangan bangsa Indonesia.

Besarnya sumbangsih para pemuda dalam perjuangan membuktikan bahwa pemuda dapat menjadi harapan dan tulang punggung sebuah negara. Ir. Soekarno menyatakan Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”.

Begitu besarnya peran pemuda Indonesia dalam mencapai kemerdekaan sepatutnya dipahami oleh generasi penerus bangsa. Dalam Bab ini kalian akan mempelajari dan membangun komitmen terhadap Sumpah Pemuda. Pada gilirannya kalian dapat menjadi generasi penerus yang dapat mempertahankan semangat Sumpah Pemuda.

 

A.    Arti dan Makna Sumpah Pemuda dalam perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia

 

1.     Peran Perjuangan Pemuda dalam Organisasi Kepemudaan

 

Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda.

Sumpah Pemuda merupakan babak baru bagi perjuangan bangsa Indonesia karena perjuangan yang bersifat lokal kedaerahan berubah menjadi perjuangan yang bersifat nasional. Para pemuda sadar bahwa perjuangan yang bersifat lokal adalah sia-sia. Mereka juga sadar bahwa hanya dengan persatuan dan kesatuan cita-cita kemerdekaan dapat diraih.

 

Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda.

Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.

Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tigakali rapat.

Pada tahun 1908, bangsa Indonesia mulai bangkit. Di bab sebelumnya, kita sudah membahas bahwa kebangkitan bangsa Indonesia ini ditandai dengan berdirinya Boedi Oetomo (Budi Utomo). Berdirinya Budi Utomo mendorong bermunculannya organisasi Pemuda, seperti berikut.

1)      Trikoro Dharmo (TK)

Trikoro Dharmo didirikan oleh R. Satiman Wiryosanjoyo, dkk. di Gedung STOVIA Jakarta pada tahun 1915. Trikoro Dharmo merupakan cikal bakal Jong Java. Trikoro Dharmo memiliki tiga visi mulia, yaitu: sakti berarti kekuasaan dan kecerdasan, budi berarti bijaksana, dan bhakti berarti kasih sayang. Visi ini kemudian dikembangkan dalam tiga tujuan Trikoro Dharmo sebagai berikut.

a.         Mempererat tali persaudaraan antar siswa-siswi Bumi Putra pada sekolah menengah dan kejuruan.

b.         Menambah pengetahuan umum bagi anggotanya.

c.         Membangkitkan dan mempertajam peranan untuk segala bahasa dan budaya.

Dalam kongres pertamanya di Solo pada tanggal 12 Juni 1918, Trikoro Dharmo mengubah namanya menjadi Jong Java. Kongres juga menetapkan perubahan haluan organisasi, dari semula organisasi non politik menjadi organisasi politik. Pada kongres selanjutnya di tahun 1926, Jong Java menyatakan dalam anggaran dasarnya hendak menghidupkan rasa persatuan seluruh bangsa Indonesia serta kerja sama dengan semua organisasi pemuda dalam rangka membentuk ke-Indonesiaan. Dengan demikian, organisasi ini menghapus sifat Jawa-sentris serta mulai terbuka bekerja sama dengan pemuda-pemuda bukan Jawa.

2)      Jong Sumateranen Bond

Organisasi kepemudaan Persatuan Pemuda-Pelajar Sumatera atau Jong Sumateranen Bond, didirikan pada tahun 1917 di Jakarta. Pada Kongres ketiga, Jong Sumateranen Bond melontarkan pemikiran Moh. Yamin, yaitu anjuran agar penduduk Nusantara menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar dan bahasa persatuan. Jong Sumateranen Bond melahirkan tokoh-tokoh besar seperti Moh. Hatta, Moh. Yamin, dan Bahder Johan.

3)      Jong Ambon, Jong Minahasa, Jong Celebes

Jong Ambon didirikan pada tahun 1918. Selanjutnya, antara tahun 1918–1919, berdiri Jong Minahasa dan Jong Celebes. Salah satu tokoh yang lahir dari persatuan pemuda Minahasa adalah Sam Ratulangi.

 

Organisasi Pemuda lainnya yang bergerak untuk mewujudkan cita-cita Indonesia merdeka adalah Sekar Rukun (1919), Jong Betawi (1927), dan Jong Bataks Bond (1925). Semua organisasi di atas nantinya mendorong lahirnya Sumpah Pemuda.

Organisasi kepemudaan yang tidak berlatar belakang suku dan kedaerah- an adalah Perhimpunan Indonesia. Perhimpunan Indonesia paling gencar me- ngumandangkan persatuan bangsa Indonesia di Belanda. Perhimpunan Indonesia beranggotakan para pemuda dari berbagai suku dan pulau di Indonesia. Lahirnya berbagai organisasi pemuda dan adanya keinginan pemuda untuk bersatu, para pemuda menghimpunkan dirinya dalam Kongres Pemuda.

Pada tahun 1926, berbagai organisasi kepemudaan menyelenggarakan Kongres Pemuda I di Yogyakarta. Kongres Pemuda I, telah menunjukkan adanya kekuatan untuk membangun persatuan dari seluruh organisasi pemuda yang ada di Indonesia. Kongres Pemuda I berhasil merumuskan dasar-dasar pemikiran bersama. Ke- sepakatan itu meliputi dua hal berikut.

a.         cita-cita Indonesia merdeka menjadi cita-cita semua pemuda Indonesia, dan

b.         semua perkumpulan pemuda berdaya upaya menggalang persatuan organisasi pemuda dalam satu wadah.

Hasil kesepakatan ini mampu meningkatkan kemajuan yang mendukung arti pentingnya kesatuan dan persatuan antar organisasi pemuda. Hal ini merupakan prestasi besar pada saat itu.

Kongres Pemuda II, atau dikenal sebagai Kongres Pemuda 28 Oktober 1928, dilaksanakan dalam tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh penggagasnya, organisasi Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan, yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Sumateranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dan lainnya serta pengamat dari pemuda Tionghoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang, dan Tjoi Djien Kwie. Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB) Waterlooplein dulu Lapangan Banteng. Dalam sambutannya, Ketua PPPI Sugondo Djojopoespito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

 

Pada rapat penutup, di Gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.

Ketua              :  Soegondo Djojopoespito (PPPI)

Wakil Ketua    : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)

Sekretaris        : Moehammad Yamin (Jong Sumateranen Bond)

Bendahara      : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)

Pembantu I      : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond) Pembantu II     : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia) Pembantu III   : Senduk (Jong Celebes)

Pembantu IV   : Johanes Leimena (Jong Ambon)

Pembantu V     : Rochjani Soe’oed (Pemoeda Kaoem Betawi)

Sumber: Buku Sejarah Pergerakan Nasional (Fajrudin Muttaqin)


Adapun panitia Kongres Pemuda sebagai berikut.

 

 

Rumusan Sumpah Pemuda ditulis oleh Moehammad Yamin pada selembar kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan secara panjang lebar oleh Muh. Yamin. Rumusan Sumpah Pemuda ditulis  Moehammad  Yamin  pada  sebuah  kertas  ketika  Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

 

 

Isi dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut :

PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah yang Satu, Tanah Indonesia).

KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa yang Satu, Bangsa Indonesia).

KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).

 

Dalam peristiwa Sumpah Pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.

 

2.      Arti  dan Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan  Republik Indonesia

Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 bukan hanya menggerakkan para pemuda untuk meraih kemerdekaan, tetapi juga mempertegas jati diri bangsa Indonesia sebagai sebuah negara. Sumpah Pemuda telah menjadi jiwa dan semangat yang terus terpatri dalam hati sanubari para pemuda. Suatu semangat yang dibangun atas dasar kesamaan nasib dan cita-cita, yang kemudian dibungkus dengan komitmen untuk senasib sepenanggungan sebagai satu bangsa, satu tanah air yang pertama-tama ditandai dengan disepakatinya bahasa universal antarbangsa, bahasa Indonesia.

Semangat Sumpah Pemuda mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945 ketika Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Sejak itu, Indonesia yang terdiri atas berbagai etnis, agama, dan golongan menjadi bangsa yang merdeka dan bersatu. Kemerdekaan memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Semangat Sumpah Pemuda harus tetap ada setelah kemerdekaan bangsa Indonesia diraih. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan hancur apabila bangsa Indonesia tidak lagi memiliki semangat bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu, yaitu Indonesia. Semangat Sumpah Pemuda dapat dijabarkan dalam nilai-nilai berikut ini:

 

 

 

 

 

 

1.      Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda

Belajar dari Sumpah Pemuda, ada catatan sejarah yang sangat berharga di dalamnya. Butir- butir dalam Sumpah Pemuda itu tidak hanya semata-mata disusun untuk menggerakan para pemuda untuk meraih kemerdekaan, namun juga mempertegas jati diri bangsa Indonesia sebagai sebuah negara.

Sumpah Pemuda telah menjadi jiwa dan semangat yang terus terpatri dalam hati sanubari para pemuda. Suatu semangat yang dibangun atas dasar kesamaan nasib dan cita-cita. Yang kemudian dibungkus dengan komitmen untuk senasib sepenanggungan sebagai satu bangsa, satu tanah air yang pertama-tama ditandai dengan disepakatinya bahasa universal antar bangsa, bahasa Indonesia.

Semangat Sumpah Pemuda mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945 ketika Soekarno- Hatta atas nama bangsa  Indonesia  memproklamasikan  kemerdekaan  Indonesia.  Sejak itu, Indonesia yang terdiri atas berbagai etnis, agama, dan golongan menjadi bangsa yang merdeka dan bersatu. Kemerdekaan memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Semangat Sumpah Pemuda harus tetap ada setelah kemerdekaan bangsa Indonesia diraih. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan hancur apabila bangsa Indonesia tidak lagi memiliki semangat bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat Sumpah Pemuda dapat dijabarkan dalam nilai-nilai berikut ini :

 

a.       Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah yang Satu, Tanah Indonesia.

Tanah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia baik di darat dan di laut. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki luas wilayah daratan dan lautan sebesar 5.193.250 km² . Wilayah yang luas ini menempatkan negara Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, China, Brasil dan Australia.

Menurut letak astronomi, Indonesia terletak pada LU (Lintang Utara) 11° LS (Lintang Selatan) dan antara 95° BT (Bujur Timur) – 141° BT (Bujur Timur). Indonesia disebut juga Nusantara, Nusantara berarti kepulauan yang terpisahkan oleh lautan. Jumlah kepulauan yang dimiliki Indonesia sebanyak 17.508 pulau.

Tanah Indonesia sangat indah dan kaya, bangsa lain menyebut Indonesia sebagai jamrud dikatulistiwa. Sebagai warga negara kita sepatutnya bangga terhadap tanah air Indonesia. Kita hidup di negeri yang sangat indah, bangsa lain yang hidup ditanah yang kering dan gersangpun rindu akan tanah airnya. Janganlah kita rindu dan cinta tanah air karena kita berada di negara orang lain. Kita bangun kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air Indonesia sekarang ini dengan aksi nyata seperti menjaga dan memperhatikan lingkungan sekitar kita.

b.      Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa yang Satu, Bangsa Indonesia.

Pengakuan kita sebagai bangsa Indonesia merupakan bentuk dari paham kebangsaan. Paham kebangsaan disebut juga kesadaran berbangsa. Rasa kebangsaan Indonesia tumbuh dari sejarah panjang bangsa. Berawal dari hasrat ingin bersatu penduduk yang mempunyai latar belakang yang sangat majemuk, kemudian berkembang menjadi keyakinan untuk menjadi satu bangsa yang akhirnya dideklarasikan oleh sejumlah pemuda pada saat Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

Kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk melestarikannya. Pelestarian rasa kebangsaan Indonesia merupakan salah satu usaha untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bangsa kita tetap harus optimis, karena masih banyak potensi bangsa ini yang dapat dikembangkan demi tetap terpeliharanya rasa kebangsaan dan dapat dijadikan pijakan untuk usaha-usaha memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan Indonesia itu sendiri.

 

c.       Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.

Sumpah Pemuda menegaskan bahwa bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia memiliki peran yang sangat menentukan dalam perkembangan kehidupan bangsa Indonesia. Dalam masa perjuangan kemerdekaan, bahasa Indonesia berhasil menjadi alat komunikasi untuk membangkitkan dan menggalang semangat kebangsaan dan semangat perjuangan dalam mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Kenyataan sejarah itu berarti bahwa bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan telah berfungsi secara efektif sebagai alat komunikasi antarsuku, antardaerah, dan bahkan antarbudaya.

Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahasa Indonesia tidak hanya digunakan sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan kehidupan negara dan pemerintahan, tetapi juga sebagai bahasa pengantar pada jenis dan jenjang pendidikan, sebagai bahasa perhubungan nasional (terutama dalam  kaitannya  dengan  perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional), sebagai sarana pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional.

Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan  bahasa  negara  masih  harus terus dimantapkan. Kalian semua tentunya sudah terampil berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia. Hanya seringkali seorang siswa tidak menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar mempertegas jati diri kita sebagai bangsa.

 

B.     Memaknai Semangat kejuangan Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia

Dalam kamus bahasa Indonesia, pemuda adalah orang muda laki-laki. Pemuda dikaitkan dengan Sumpah Pemuda tentunya menyangkut pemuda dan pemudi. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Dilihat dari definisi tersebut, definisi tersebut hanya menunjukkan pada definisi pemuda dengan ukuran biologis semata. Pemuda bukanlah kategori universal biologis, melainkan suatu keadaan sosial yang berubah yang muncul pada waktu tertentu dan pada kondisi yang jelas. Anak muda mendapatkan lebih banyak tanggung jawab dibandingkan anak-anak, namun masih terikat kontrol orang dewasa. Pada fase dari anak-anak menuju dewasa biasanya melibatkan fase pemberontakan. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, para pemuda telah mampu memanfaatkan fase gejolak kepemudaan untuk diarahkan menjadi daya dorong dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sejarah mencatat organisasi pergerakan nasional pertama, yaitu Boedi Oetomo, didirikan oleh mahasiswa Stovia di Batavia. Mahasiswa tentunya termasuk dalam golongan pemuda. Gelora untuk berjuang juga diwujudkan dalam bentuk organisasi pemuda lainnya seperti Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumateranen Bond, dan lain-lain.

Makin banyaknya organisasi pemuda yang bermunculan seperti Budi Utomo mendorong kaum intelektual pada saat itu untuk membentuk gerakan yang senada dan turut ambil bagian dalam sejarah pergerakan nasional. Berawal dari aktivis Perhimpuan Pelajar di negeri Belanda dan klub belajar (Aglemen Studie Club) yang dipimpin Soekarno di Bandung, dibentuklah Partai Nasional Indonesia. Selain itu, ada juga Partai Bangsa Indonesia yang kemudian berubah menjadi Partai Indonesia Raya yang berasal dari Indische Studie Club di Surabaya.

Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan pada tahun 1927. Digawangi oleh tokoh-tokoh besar seperti Ir. Soekarno, Dr. Cipto Mangunkusumo, Ir. Anwari, Sartono SH, Budiarto SH, dan Dr. Samsi, PNI tumbuh dan berkembang menjadi salah satu partai politik berpengaruh pada saat itu. Apabila kita bandingkan tahun berdirinya PNI dan tahun kelahiran Soekarno pada tahun 1901, Soekarno pada pada waktu itu lebih kurang berusia 26 tahun. Usia 26 tahun merupakan usia yang masih muda dan memiliki semangat muda, yaitu semangat untuk mengubah bangsa ini lebih baik.

PNI sebagai partai nasionalis termasuk mampu berkembang dengan sangat pesat karena semua golongan dirangkul untuk bergabung dan bersatu. PNI makin menunjukkan pengaruhnya dalam melawan penjajahan pada saat itu. Tahun 1927, PNI membentuk sebuah badan koordinasi dari berbagai macam aliran untuk menggalang kesatuan aksi melawan penjajahan. Badan tersebut diberi nama PPPKI atau Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 1929, PNI melakukan kongres dan mencetuskan cita-cita sosialisme dan semangat nonkooperasi. Berita ini pun mulai memicu reaksi dari pemerintahan kolonial Belanda. Pemerintah Belanda menangkap para pemimpin PNI, yakni Ir. Soekarno, Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Suriadinata. Kemudian, keempat tokoh tersebut disidangkan di pengadilan Bandung pada tahun 1930.

Dalam persidangan itu, Ir. Soekarno mengajukan pembelaan dengan me- nyampaikan pidato yang berjudul Indonesia Menggugat. Hakim pada saat itu adalah Mr. Dr. R. Siegembeek van Hoekelen. Pembela para tokoh Indonesia adalah Sartono SH, Sastromuljono SH, dan Idik Prawiradiputra SH. Namun, karena lemahnya posisi bangsa Indonesia pada saat itu, keempat tokoh itu dinyatakan bersalah dan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana kepada Ir. Soekarno dengan 4 tahun penjara, Maskun 2 tahun penjara, Gatot Mangkupraja 1 tahun 8 bulan penjara, dan Suriadinata 1 tahun 3 bulan penjara.

Dinginnya penjara, kejamnya sipir penjara tidak mengubah asa para pemuda Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan. Bahkan, gerakan perjuangan para pemuda makin gencar dilakukan di seluruh Indonesia. Sejarah mencatat beberapa pejuang nasional yang berjuang dan meninggal di usia muda. Para pahlawan tersebut di antaranya sebagai berikut.

1.     Wage Rudolf  Supratman

Wage Rudolf Supratman lahir pada tanggal 19 Maret 1903, di Purworejo, dan wafat pada tanggal 17 Agustus 1938 ketika berusia 35 tahun.

Wage Rudolf Supratman merupakan sosok pen- ting dalam peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat penutupan Kongres Pemuda II di Gedung Indonesische Clubhuis. Supratman memperdengarkan lagu ciptaannya ber- judul ”Indonesia” melalui gesekan biola. Semua peserta kongres yang hadir menyambut dengan luar biasa serta memberikan ucapan selamat. Hingga saat ini, lagu ciptaan Supratman berjudul ”Indonesia Raya” menjadi lagu kebangsaan negara Indonesia.

Sebelum Indonesia merdeka, sangat sulit untuk menyanyikan lagu kebangsaannya sendiri. Pada saat ini, lagu Indonesia Raya terus dipatri dalam jiwa para pemuda karena setiap pagi dinyanyikan sebelum belajar. Mudah-mudahan semangat lagu Indonesia Raya dapat membangun jiwa dan badan bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan yang lebih baik.

2.      Chairil Anwar

Chairil Anwar adalah penyair Angkatan ‘45 yang terkenal dengan puisinya yang berjudul ”Aku”. Berkat puisinya itu, ia memiliki julukan ‘Si Binatang Jalang’. Chairil lahir di Medan, 26 Juli 1922. Ia adalah putra mantan Bupati Indragiri, Riau, dan masih memiliki ikatan keluarga dengan Perdana Menteri Pertama Indonesia, Sutan Sjahrir. Ia bersekolah di Hollandsch- Inlandsche School (HIS) yang kemudian dilanjutkan di MULO, tetapi tidak sampai tamat. Walaupun latar belakang pendidikannya terbatas, Chairil menguasai tiga bahasa, yaitu Inggris, Belanda, dan Jerman.

Ia mulai mengenal dunia sastra di usia 19 tahun. Namanya mulai dikenal ketika tulisannya dimuat di Majalah Nisan pada Tahun 1942. Sebagai seorang penyair, kondisi sosial dan perjuangan bangsa Indonesia mengilhami pembuatan puisinya. Chairil Anwar menciptakan karya yang sangat terkenal bahkan sampai saat ini seperti ”Krawang Bekasi” dan ”Aku”.

Belum genap 27 tahun, Chairil meninggal dunia. Walaupun hidupnya di dunia sangat singkat, Chairil Anwar dan karya-karyanya sangat melekat pada dunia sastra Indonesia. Karya-karya Chairil juga banyak diterjemahkan ke dalam bahasa asing, antara lain bahasa Inggris, Jerman, dan Spanyol. Sebagai tanda penghormatan, dibangun patung dada Chairil Anwar di Jakarta.

 

3.     Wolter Monginsidi

Wolter Monginsidi merupakan Pahlawan Nasional Indonesia yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Beliau lahir di Manado, pada 14 Februari 1925 dan wafat di usia 24 tahun pada 5 September 1949. Semangat Juang Wolter Muda muncul karena melihat penjajahan di Bumi Pertiwi yang tiada berkesudahan dan makin menjadi-jadi.

Banyak perlawanan terhadap penjajah yang dipimpin oleh Wolter muda ini. Pada tanggal 28 Februari 1947, ia ditangkap oleh bala tentara Belanda di Sekolah SMP Nasional Makassar. Wolter Monginsidi kemudian dipenjara. Kakinya dirantai, dan dikurung di balik terali besi.Sebagai pemuda yang pantang menyerah dan memiliki semangat juang tinggi, ia tak lantas putus asa dan menyerah begitu saja. Tanggal 17 Oktober tahun 1948, bersama dengan Abdullah Hadade, HM Yoseph, dan Lewang Daeng Matari, Wolter berhasil melarikan diri dari penjara melalui cerobong asap dapur. Sayang sekali, Wolter hanya bisa menghirup udara kebebasannya selama sepuluh hari. Wolter divonis hukuman mati pada tanggal 26 Maret 1949. Robert Wolter Monginsidi menulis banyak rangkaian kata penuh makna yang menunjukkan kesetiaannya terhadap Ibu Pertiwi. ”Raga Boleh Mati, Tapi Perjuangan Jalan Terus”, ”Jangan takut melihat masa yang akan datang. Saya telah turut membersihkan jalan bagi kalian meskipun belum semua tenagaku kukeluarkan.” ”Memang betul, bahwa ditembak bagi saya berarti kemenangan batin dan hukuman apa pun tidak membelenggu jiwa.

Hari Senin tanggal 05 September 1949, Robert Wolter Monginsidi menolak menutup matanya ketika dieksekusi. Ia berkata ”Dengan hati dan mata terbuka, aku ingin melihat peluru penjajah menembus dadaku.” Lalu, Wolter berteriak ”Merdeka...

merdeka.  merdeka…!” dan peluru menghantam tubuhnya. Wafatlah ia di usia yang

masih begitu muda, 24 tahun.

Wolter Monginsidi mengantongi banyak penghargaan dan gelar, antara lain ia dianugerahkan pemerintah Indonesia Bintang Gerilya pada tahun 1958 dan Bintang Maha Putera Kelas III pada tahun 1960, serta ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 1973.

4.     I Gusti Ngurah Rai

I Gusti Ngurah Rai lahir di Badung, 30 Januari 1917. I Gusti Ngurah Rai merupakan anak dari seorang camat Petang, I Gusti Ngurah Palung. Tertarik dengan dunia militer sejak kecil, Ngurah Rai bergabung dengan HIS Denpasar, lalu melanjutkan dengan MULO yang ada di Malang. Tak cukup sampai di sana, ia kemudian bergabung dengan

sekolah kader militer, Prayodha Bali, Gianyar. Pada tahun 1940, Ngurah Rai dilantik sebagai Letnan II yang kemudian melanjutkan pendidikan di Corps Opleiding Voor Reserve Officieren (CORO), Magelang dan pendidikan Artileri, Malang.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, I Gusti Ngurah Rai diangkat menjadi Komandan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Sunda Kecil. Sebagai Komandan TKR Sunda Kecil, Ngurah Rai merasa perlu untuk melakukan konsolidasi dengan pimpinan TKR pusat di mana saat itu bermarkas di Yogjakarta. Sampai di Yogjakarta, Ngurah Rai dilantik menjadi Komandan Resimen Sunda Kecil berpangkat letnan kolonel.

Kembali dari Yogyakarta dengan bantuan persenjataan, Ngurah Rai mendapati bahwa Belanda telah menduduki Bali. Bersama Ciung Wanara, pasukan kecil Ngurah Rai, pada tanggal 18 November 1946 menyerang Tabanan yang menghasilkan satu data semen Belanda dengan persenjataan lengkap menyerah. Hal ini memicu Belanda untuk menyerang Ngurah Rai dan pasukannya. Pertahanan demi pertahanan yang dibentuk Ngurah Rai hancur hingga sampai pada pertahanan terakhir Ciung wanara, Desa Margarana, Ngurah Rai dan pasukannya meninggal semua. Perang tersebut dikenal dengan perang Puputan Margarana karena sebelum gugur Ngurah Rai sempat meneriakkan kata puputan yang berarti perang habis-habisan. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 November 1946.

Berkat usahanya tersebut, Ngurah Rai mendapatkan gelar Bintang Mahaputra dan kenaikan pangkat menjadi Brigjen TNI (anumerta). Tak hanya itu, ia juga mendapatkan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No. 63/TK/1975 tanggal 9 Agustus 1975.

Kemerdekaan bangsa Indonesia tidaklah didapatkan dengan mudah. Pemaparan di atas menggambarkan bahwa perjuangan untuk meraih kemerdekaan dilakukan oleh semua lapisan masyarakat termasuk pemuda. Pemuda bahkan menjadi pejuang terdepan dalam menghadapi Belanda. Beberapa tokoh pemuda yang digambarkan di atas berjuang karena terinspirasi untuk mempersatukan bangsa Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Sumpah Pemuda pada tahun 1928.

Pejuang lainya yang berusia muda dan berjuang mengorbankan tenaga harta dan nyawa masih banyak yang tidak tercatat dalam sejarah. Untuk mengenal lebih dalam tokoh pejuang dari kalangan pemuda, carilah informasi secara berkelompok tentang tokoh pejuang dari kalangan pemuda. Aktivitas mencari informasi dapat dilakukan dengan mengisi tabel berikut ini. Berkat usahanya tersebut, Ngurah Rai mendapatkan gelar Bintang Mahaputra dan kenaikan pangkat menjadi Brigjen TNI (anumerta). Tak hanya itu, ia juga mendapatkan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No. 63/TK/1975 tanggal 9 Agustus 1975.

Kemerdekaan bangsa Indonesia tidaklah didapatkan dengan mudah. Pemaparan di atas menggambarkan bahwa perjuangan untuk meraih kemerdekaan dilakukan oleh semua lapisan masyarakat termasuk pemuda. Pemuda bahkan menjadi pejuang terdepan dalam menghadapi Belanda. Beberapa tokoh pemuda yang digambarkan di atas berjuang karena terinspirasi untuk mempersatukan bangsa Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Sumpah Pemuda pada tahun 1928.

Sebelumnya, kalian sudah mempelajari bahwa Kongres Pemuda II yang me- lahirkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dilaksanakan oleh para pemuda yang berbeda suku, agama, ras, dan cara pandang politik. Pemuda Jawa diwakili Jong Java, pemuda Batak diwakili Jong Batak, pemuda Sulawesi diwakili Jong Celebes dan lain- lain. Dari pemuda Tionghoa, tercatat Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.

Beragamnya latar belakang peserta Kongres Pemuda menunjukkan bahwa pemuda sudah dapat bersatu dan bergerak untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Hal ini seperti dinyatakan dan digelorakan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Isi teks Sumpah Pemuda memiliki peranan yang sangat penting. Melalui Sumpah Pemuda, tanah air, bangsa dan bahasa dapat diwujudkan untuk bersatu. Dengan sumpah pemuda pula, perjuangan yang dilakukan oleh bangsa indonesia tidak lagi bersifat kedaerahan, tetapi sifatnya sudah nasional hingga akhirnya kemerdekaan dapat dicapai.

Dari sejarah Sumpah Pemuda ini, dapat kita ambil nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dan membuktikan bahwa ternyata berbagai perbedaan dapat disatukan. Walaupun Sumpah Pemuda terjadi di zaman dahulu, tetapi ada nilai-nilai luhur yang masih bisa kita terima dan kita amalkan.

 

Adapun nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut.

1.      Cinta Bangsa dan Tanah Air

Sumpah Pemuda berisi ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu bahasa Indonesia. Inilah wujud dari rasa cinta bangsa dan tanah air (nasionalisme) yang dinyatakan para pemuda di tahun 1928. Cinta terhadap bangsa dan tanah air artinya kita setia dan bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia.

2.      Persatuan

Sumpah Pemuda dirumuskan dan diikrarkan oleh pemuda dari daerah, suku, agama, dan golongan yang berbeda. Perbedaan tidak menjadi penghalang bagi para pemuda untuk bersatu dalam satu wadah, yakni satu bangsa Indonesia.

Ikrar ini kemudian dilanjutkan dalam bentuk bersatu padu untuk berjuang melawan penjajah demi mendapatkan kemerdekaan. Para pemuda benar-benar sadar jika berjuang tanpa persatuan, tak akan menang dan berhasil. Penjajahan tak mungkin berakhir jika rasa persatuan tidak tercipta antarpemuda dan pemudi di seluruh tanah air Indonesia. ”Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh” itulah gambaran pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia.

3.      Sikap Rela Berkorban

Rela berkorban artinya kesediaan dengan ikhlas untuk memberikan segala sesuatu yang dimilikinya, sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri. Rela berkorban untuk kepentingan banyak orang terlebih untuk kepentingan bangsa dan negara akan memperkuat persatuan dan kesatuan.

Begitu juga yang dilakukan oleh para pemuda dalam peristiwa Sumpah Pemuda maupun dalam perjuangan merebut kemerdekaan, para pemuda dengan ikhlas berkorban untuk bangsa dan negara tanpa mengharapkan imbalan meski telah mengorbankan banyak tenaga dan pikiran demi kemerdekaan bangsa.

4.      Mengutamakan Kepentingan Bangsa

Sumpah Pemuda dan perjuangan pemuda merebut kemerdekaan menunjukkan bahwa para pemuda tak mementingkan daerah atau golongannya masing-masing. Pemuda hanya memikirkan bagaimana bangsa Indonesia dapat bersatu padu untuk mengusir penjajah dan mencapai kemerdekaan.

5.      Dapat Menerima dan Menghargai Perbedaan

Perbedaan latar belakang daerah, suku, dan agama peserta Kongres Pemuda tidak menyurutkan tekad pemuda untuk bersatu. Berbagai perbedaan bukan untuk dipermasalahkan melainkan untuk diterima dan dihargai sebagai sebuah kekayaan bangsa Indonesia. Pemuda menerima dan menghargai perbedaan demi terwujudnya satu bangsa, yaitu Indonesia.

 

6.     Semangat Persaudaraan

Semangat persaudaraan dilandasi oleh semangat kekeluargaan. Kekeluargaan di- dasarkan saling menyayangi dan bertanggung jawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sebagai sebuah bangsa, bangsa Indonesia adalah bersaudara sehingga harus saling menghormati dan tolong-menolong dengan penuh keikhlasan dan kasih sayang. Dengan tingginya semangat kekeluargaan tersebut, pemuda dan pemudi Indonesia berikrar mengantarkan bangsa Indonesia untuk berbangsa dan bertanah air yang satu.

7.     Meningkatkan Semangat Gotong Royong atau Kerja Sama

Gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Gotong royong merupakan budaya bangsa Indonesia. Gotong royong merupakan suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing. Gotong royong juga memiliki nilai kerja sama. Para pemuda telah bergotong royong secara sukarela menurut kemampuannya masing-masing. Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan bukti nyata dari gotong royong dan kerja sama yang dilakukan bangsa Indonesia.

 

C.     Nilai Semangat Sumpah pemuda Masa Sekarang

Ir. Soekarno mengatakan ”Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”. Maksud dari 10 bukanlah jumlah sepuluh pemuda melainkan penggambaran betapa dahsyat apa yang bisa dilakukan pemuda dalam melakukan perubahan.

Pemuda adalah mereka yang memiliki keinginan kuat, semangat tinggi, cita- cita yang digantungkan di bintang, memiliki semangat yang terus berkobar. Pemuda adalah mereka yang berjuang dengan semangat menggapai nilai-nilai luhur bangsa dan agamanya. Pemuda adalah mereka yang mempunyai cita-cita dan bersungguh- sungguh untuk mewujudkannya. Pemuda adalah mereka yang terus melakukan perubahan, mulai dari perubahan diri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pemuda merupakan generasi penerus, generasi pengganti dan generasi pembaharu pendahulu mereka. Pemudalah yang akan menjadi tonggak perubahan suatu bangsa. Baik buruknya suatu bangsa dapat dilihat dari pemudanya.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

Menurut undang-undang, pemuda itu usianya 30 tahun ke bawah. Apabila berusia 31 tahun ke atas, tidak lagi disebut pemuda. Kalaupun ada yang usianya antara 40-50 tahun menganggap diri mereka masih muda, itu mungkin mendefinisikan pemuda tidak dibatasi usia. Selama masih memiliki semangat muda, berapa pun usianya, masih bisa dianggap sebagai pemuda. Kalian siswa kelas 8 berusia di antara 13 dan 14 tahun, belum dapat dinyatakan sebagai pemuda, tetapi semangat, potensi, karakter, dan cita-cita haruslah dipupuk dan ditetapkan mulai dari sekarang.

Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 itu sendiri me- nunjukkan bahwa pemuda Indonesia memiliki hal-hal berikut.

a.        Potensi

Pemuda merupakan bagian terpenting dari masyarakat yang memiliki potensi untuk melakukan perubahan karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah menjadi lebih baik.

b.        Tanggung Jawab

Tanggung jawab muncul dari kesadaran, dan pendorong untuk melakukan perubahan adalah keberanian. Apabila pemuda memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan dilakukan dan ini terbukti dalam masa penjajahan di mana peran pemuda pemuda sebagai penanggung jawab perubahan di- laksanakan.

c.        Hak

Sebagai warga negara, pemuda juga memiliki hak. Hak itu sendiri diikuti dengan kewajiban. Bahkan tidaklah baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya dikesampingkan. Pemuda di tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi bangsa dan negara daripada menuntut hak pribadinya.

d.        Karakter

Pemuda yang melakukan perubahan adalah pemuda yang memiliki karakter berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif.

e.        Aktualisasi Diri

Aktualisasi diri adalah ketepatan seseorang di dalam menempatkan dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan untuk hasrat dan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara

f.         Cita-Cita

Pemuda haruslah memiliki cita-cita yang besar. Cita-citalah yang akan me- langkah seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi. Takutlah kalau tidak punya mimpi.

Perjuangan pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasi muda zaman sekarang. Pemuda zaman sekarang hidup dengan aman dan bebas, tidak ada tekanan dan peperangan. Dalam menuntut ilmu pun, semua warga negara dapat mendapatkan pendidikan yang sama dan sederajat. Tidak terlalu sulitnya tantangan yang dihadapi pemuda sekarang, hal yang dibutuhkan dari peran generasi muda, yaitu isi kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.

Kegiatan positif pemuda terutama pelajar di samping giat belajar di antaranya mengikuti kegiatan memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa seperti aktif di organisasi sekolah, seperti PMR, OSIS, Pramuka, Paskibra. Pelajar yang aktif di organisasi kepemudaan mereka Patut dianggap sebagai patriot bangsa yang mengisi kemerdekaan dengan karya nyata yang positif.

Pemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memper- lakukan simbol-simbol negara tersebut. Memahami simbol negara bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut.

 

    1).   Bendera

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.

Bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional, Jakarta.

Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Bendera negara terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan tiap hari. Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari.

Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:

a.         kendaraan atau mobil dinas;

b.         pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;

c.         perayaan agama atau adat;

d.        pertandingan olahraga; dan/atau

e.         perayaan atau peristiwa lain.

Setiap orang dilarang:

a.         merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;

b.         memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

c.         mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d.        mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan

e.         memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

   2).  Bahasa

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

 

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

3).  Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.


Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut.

a.         Sila pertama dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.

b.         Sila kedua dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.

c.         Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.

d.        Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.

e.         Sila kelima dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

 

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

a.        warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;

b.        warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

c.         warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;

d.        warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan

e.         warna alam untuk seluruh gambar lambang.

 

4)       Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a.         Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.

b.         Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

c.         Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga inter- nasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.

Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

 

 

 

D.      Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong Bentuk Kerja Sama

 

1.      Kekeluargaan sebagai Pola Hidup dan Kehidupan Masyarakat Indonesia

Kekeluargaan berasal dari kata keluarga yang mendapat awalan ke- dan akhiran -an. Keluarga sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, kula artinya saya dan warga yang artinya orang disekitar kita. Keluarga memiliki makna orang yang masih sealiran darah dengan kita. Keluarga adalah satu unit sosial yang terdiri dari dua atau lebih orang yang dihubungkan oleh ikatan darah, ikatan perkawinan, atau adopsi dan hidup/tinggal serumah atau mungkin tidak serumah.

Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu.

Dalam masyarakat kita dikenal sikap saling mengembangkan, saling mengasihi dan saling melindungi diantara warga masyarakat. Istilah Torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan contoh bagaimana nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai terserebut menimbulkan keakraban dan rasa dekat seperti layaknya keluarga dalam masyarakat.

 

 

 

 

2.      Dinamika Gotong Royong dalam Masyarakat Indonesia

Gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Sikap gotong royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara bersama-sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil. Atau suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing.

Sifat gotong royong dan kekeluargaan di daerah pedesaan lebih menonjol dalam pola kehidupan mereka, seperti memperbaiki dan membersihkan jalan, atau membangun/ memperbaiki rumah. Sedangkan di daerah perkotaan gotong royong dapat dijumpai dalam kegiatan kerja bakti di RT/RW, di sekolah dan bahkan di kantor-kantor, misalnya pada saat memperingati hari-hari besar nasional dan keagamaan, mereka bekerja tanpa imbalan jasa, karena demi kepentingan bersama. Dari sini timbullah rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong sehingga dapat terbina rasa kesatuan dan persatuan Nasional.

Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam kehidupan bernegara  nampak  dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari gotongroyong dalam kehidupan bernegara.

 

 

 

 

3.      Gotong Royong dengan Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan

 

Indonesia. Masyarakat Indonesia sejak dulu dalam kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling bantu dan hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotongroyong.

Dalam kehidupan politik sila keempat Pancasila  menempatkan  begitu  pentingnya  nilai gotong royong dijadikan landasan kehidupan politik. Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Hal itu semua merupakan bagian dari gotong royong.

Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Bangsa Indonesia akan memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.

Permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan  negara  persatuan  yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “kesederajatan/ persamaan dalam perbedaan”. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan- badan perwakilan.

Hikmat kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

 

Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas.

Sila Keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.

 

4.      Gotong Royong untuk Kesejahteraan

Dalam kehidupan ekonomi, Pasal 33 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil

Selanjutnya Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan :

                                                              i.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

                                                            ii.      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar- besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

Badan usaha atau lembaga ekonomi yang dibentuk untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 yaitu:

a.       Koperasi

b.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan

c.       Usaha Swasta (wiraswasta) seperti CV atau PT

 

Bila kita kaitkan dengan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, maka bentuk perusahaan yang paling sesuai ialah Koperasi, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang melaksanakan usahanya didasarkan atas azas kekeluargaan.